Home » , , » PEMKAB BLORA GASPOL PERBAIKI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, WABUP SRI SETYORINI: JANGAN SAMPAI ADA KOMPLAIN LAGI!

PEMKAB BLORA GASPOL PERBAIKI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, WABUP SRI SETYORINI: JANGAN SAMPAI ADA KOMPLAIN LAGI!

radiogagakrimangfm.com on 10 Mar 2026 | 19.57


INFOBLORA.ID
- Pemerintah Kabupaten Blora menggelar sosialisasi sejumlah regulasi terbaru terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman para pelaksana program sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan MBG di Kabupaten Blora.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora Edi Widayat. Hadir pula perwakilan Forkopimda, organisasi perangkat daerah terkait, Ketua Satgas Kecamatan se-Kabupaten Blora, Perwira Seksi Teritorial Kodim 0721/Blora, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, seluruh yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta para Kepala SPPG di wilayah Kabupaten Blora.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh pengelola SPPG harus memahami regulasi terbaru terkait program MBG yang merupakan program prioritas nasional dari Presiden Prabowo Subianto.

“SPPG harus memahami bagaimana regulasi terbaru terkait program MBG dari Presiden Prabowo. SPPG juga harus segera memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika belum memahami, bisa bertanya dan mencontoh ke SPPG yang sudah memiliki IPAL,” ujar Sri Setyorini.

Ia menambahkan, program MBG memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan gizi anak-anak sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, kualitas menu dan kelayakan penyajian makanan harus menjadi perhatian utama.

“Program MBG ini sangat baik untuk pemenuhan gizi anak-anak. Saya memahami seluruh tim sudah bekerja keras mulai dari memasak, menyajikan hingga menyiapkan makanan. Namun kualitas menu dan kelayakan hidangan juga harus diperhatikan. Contohlah SPPG yang penyajiannya sudah baik dan usahakan memberdayakan produk lokal di sekitarnya,” jelasnya.

Wakil Bupati juga meminta agar berbagai keluhan masyarakat terkait menu MBG tidak lagi terjadi. Ia mengapresiasi peningkatan kebersihan dan higienitas dalam proses penyajian makanan, namun menegaskan kualitas sajian tetap harus ditingkatkan.

“Jangan sampai ada lagi komplain dan aduan dari masyarakat terkait menu MBG. Saya mengapresiasi kebersihan dan higienitas yang sudah baik, tidak ada lagi laporan terkait temuan ulat. Namun masih ada komplain mengenai kelayakan sajian menu MBG, sehingga perlu segera diperbaiki agar program ini bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Usai pengarahan dari Wakil Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi regulasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora Edi Widayat dan Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora Artika Diannita.

Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 78 Tahun 2025 tentang Anggota Pelaksana Harian dan Sekretariat Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG.

Dijelaskan bahwa Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur tata kelola program secara komprehensif mulai dari perencanaan, standar gizi, keamanan pangan hingga mekanisme pengawasan.

Program MBG sendiri menargetkan peserta didik mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, balita, serta ibu hamil dan ibu menyusui. Penyelenggara utama program ini adalah Badan Gizi Nasional melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, pendanaan program bersumber dari APBN, APBD serta dukungan kemitraan yang sah. Regulasi tersebut juga mendorong keterlibatan UMKM lokal dalam rantai pasok bahan makanan guna memperkuat perekonomian daerah.

Sementara itu, Keppres Nomor 28 Tahun 2025 mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Tim ini bertugas melakukan sinkronisasi kebijakan, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan program di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG di Kabupaten Blora memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru sehingga program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved