INFOBLORA.ID - Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan larangan operasional tempat hiburan malam dan kafe karaoke selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menyampaikan bahwa larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Merujuk Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017, diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke untuk tidak beroperasi atau tutup selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan hari besar keagamaan lainnya,” jelas Yeti.
Menurutnya, pihak Dinporabudpar telah melakukan langkah-langkah preventif dengan mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke di wilayah Blora. Selain sosialisasi, surat edaran resmi juga telah dikirimkan sebagai pemberitahuan sekaligus penegasan larangan operasional selama Ramadan.
Tak hanya itu, Dinporabudpar juga berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora. Dalam koordinasi tersebut, perwakilan pengusaha karaoke diundang untuk mengikuti arahan sekaligus menyatakan komitmen menaati peraturan yang berlaku.
“Kemarin kami sudah berkolaborasi dengan Satpol PP, mengundang perwakilan pengusaha karaoke untuk mengikuti dan menaati peraturan terkait penutupan operasional usaha karaoke pada bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya,” tambahnya.
Yeti menyebut, para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke pada prinsipnya siap mematuhi aturan tersebut. Namun demikian, pengawasan tetap akan dilakukan secara intensif.
Ke depan, Dinporabudpar bersama Satpol PP akan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada sanksi yang menanti bagi para pengusaha kafe karaoke yang nekat buka saat Ramadan,” tegas Yeti.
Sebagai solusi, Yeti juga menyarankan agar para pelaku usaha sementara waktu dapat mengalihkan kegiatan usahanya ke sektor lain yang lebih sesuai dengan suasana Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Blora berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif, tertib, dan penuh kekhusyukan selama bulan suci Ramadan di wilayah Kabupaten Blora.


0 komentar:
Posting Komentar