INFOBLORA.ID - Lapak milik pedagang yang berjualan di kawasan Alun-Alun Blora mulai ditertibkan oleh petugas, Rabu (26/2/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi Alun-Alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Blora, Pujo Catur Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendata ada 12 selter pedagang yang dibongkar di area tersebut.
“Ada 12 selter yang kita bongkar. Sisi barat depan masjid ada 7 dan di sisi timur ada 5,” terangnya.
Ia menegaskan, Satpol PP mendapat tugas untuk menuntaskan pembongkaran dalam satu hari. Selain penataan kawasan, kondisi fisik bangunan juga dinilai sudah tidak layak.
“Kita ditugaskan untuk selesai dalam sehari. Tiang-tiangnya sudah tidak layak, banyak yang berkarat bahkan ada yang ambrol,” jelasnya.
Material hasil pembongkaran, seperti besi dan komponen lainnya, diamankan oleh petugas.
“Untuk material besi dan yang lain kita amankan di kantor,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, menyampaikan bahwa pembongkaran tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita sudah ada Perda yang mengatur. Pedagang harus tahu kapan dibongkar dan kapan mengembalikan tempat dalam posisi bersih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan Alun-Alun berada di bawah naungan Dindagkop UKM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora. Ke depan, kawasan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya sebagai ruang terbuka hijau.
“Sudah kita koordinasikan bersama ketua paguyuban pedagang yang ada di area Alun-Alun,” imbuhnya.
Menurut Kiswoyo, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dalam mendukung program Indonesia Asri. Mengacu pada peraturan menteri terkait ruang terbuka hijau, kawasan Alun-Alun tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Alun-Alun itu ruang terbuka hijau yang dilindungi Permen, sehingga tidak boleh digunakan untuk berdagang. Jadi jangan kaget apabila kita tertibkan pedagang di area Alun-Alun,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegasan, pihaknya juga akan memasang banner larangan berjualan di seluruh kawasan Alun-Alun.
“Nantinya akan kita pasang banner dilarang berjualan di seluruh kawasan Alun-Alun,” sambungnya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih memberikan kelonggaran waktu kepada para pedagang hingga Lebaran mendatang.
“Itu tawaran kepada pedagang. Untuk eksekusinya nanti akan kita rapatkan bersama Bupati,” ucap Kiswoyo.
Sebagai solusi alternatif, para pedagang ditawari untuk menempati Pasar Sido Makmur. Pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian infrastruktur di pasar tersebut agar lebih mendukung aktivitas jual beli.
“Pedagang bisa berjualan di Pasar Sido Makmur. Nanti pagar pembatas akan kita ajukan supaya lebih longgar dan mendukung aktivitas pedagang,” pungkasnya.


0 komentar:
Posting Komentar