Pages

12 Des 2025

MAHASISWI DI BLORA DIDUGA LAKUKAN ABORSI DI KAMAR KOS, POLISI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA


INFOBLORA.ID
- Miris, seorang mahasiswi berinisial F (21), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, diduga melakukan tindakan aborsi di kamar kosnya. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Polres Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa dugaan aborsi tersebut dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan minuman tertentu.

"Diketahui pelaku melakukan aborsi dengan menggunakan obat dan dua botol minuman bersoda," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai dugaan pengguguran kandungan di sebuah kamar kos di wilayah Kota Blora. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan janin bayi yang masih berselaput ketuban di kamar mandi kos," jelas Kapolres.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta janin tersebut ke RSUD Blora untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan medis lebih lanjut. Proses penyidikan juga dilengkapi dengan pemeriksaan laboratorium forensik serta tes DNA guna memastikan sejumlah unsur penting dalam kasus ini.

AKBP Wawan menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga nekat menggugurkan kandungan lantaran merasa malu dengan kehamilan yang terjadi di luar pernikahan.

"Motifnya karena malu. Pelaku belum menikah, sehingga memilih jalan pintas untuk menutupi kehamilannya," ujarnya.

Meski telah mengamankan pelaku, polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Hal itu termasuk pendalaman untuk mengetahui identitas dan peran pria yang diduga menghamili tersangka.

Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menetapkan F sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A juncto Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang membahayakan keselamatan diri serta melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.