Home » , , , » GEGER OTT DI BLORA! TIGA PENIPU MODUS JUAL BELI JABATAN PPPK DITANGKAP KEJARI

GEGER OTT DI BLORA! TIGA PENIPU MODUS JUAL BELI JABATAN PPPK DITANGKAP KEJARI

radiogagakrimangfm.com on 6 Agu 2025 | 08.48


INFOBLORA.ID
- Tiga orang pelaku penipuan dengan modus bisa meloloskan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Blora berhasil diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (5/8/2025). Penangkapan dilakukan lewat operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan kawasan Kelurahan Kedungjenang, Kecamatan Blora Kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa ketiganya ditangkap setelah pihaknya menerima laporan langsung dari dua korban yang merasa ditipu oleh para pelaku.

Ada tiga orang pelaku. Begitu kami terima laporan dari korban, langsung kami lakukan OTT di lokasi kejadian sekitar pukul 11.20 WIB,” tegas Jatmiko saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, Jatmiko mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga pelaku bahkan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora untuk meyakinkan para korbannya.

“Padahal, setelah kami telusuri, yang bersangkutan hanya pegawai kontrak. Tapi dia mengaku sebagai pejabat kejaksaan agar korban percaya dan mau membayar,” ujarnya.

Ketiga pelaku berasal dari berbagai wilayah: satu orang merupakan warga Gempolrejo, satu lagi dari Randublatung, dan satu orang lainnya yang mengaku sebagai pejabat kejari.

Tujuan mereka adalah menawarkan ‘jalur belakang’ seleksi PPPK kepada calon korban dengan iming-iming pasti lolos asalkan membayar sejumlah uang.

Para korban diminta menyerahkan uang senilai Rp 75 juta untuk bisa “diluluskan” dalam seleksi PPPK. Namun korban menolak memberikan uang dalam jumlah besar di awal, sehingga pelaku menyarankan pembayaran bertahap.

“Awalnya mereka minta DP Rp 25 juta, tapi korban tak mau. Akhirnya disepakati diberikan masing-masing Rp 2,5 juta, total Rp 5 juta sebagai tanda jadi,” jelas Jatmiko.

Saat OTT dilakukan, tim dari Kejari Blora berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 5 juta sebagai barang bukti awal.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kejari Blora menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

“Setelah kami amankan pelaku dan barang bukti, langsung kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Jatmiko.

Kejari Blora mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi ASN atau PPPK dengan imbalan uang. Semua proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan resmi oleh pemerintah.

“Kalau ada modus seperti ini, laporkan saja. Jangan tergiur jalur pintas. Karena seleksi PPPK murni dan tanpa pungutan,” tandasnya.

Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved