Pages

15 Agu 2025

BEJAT! KAKEK 80 TAHUN DI BLORA CABULI PELAJAR SMP, TERANCAM 15 TAHUN PENJARA


INFOBLORA.ID
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora meringkus seorang kakek berinisial PJ (80), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, setelah diduga mencabuli seorang pelajar SMP.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku hingga tiga kali. Akibat perbuatannya, PJ kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban mengaku telah dipaksa pelaku melakukan perbuatan tak senonoh di dalam kamar ketika orang tua tidak berada di rumah.

Geram atas pengakuan tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polsek Jati. Laporan kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora. Pada 22 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan PJ berdasarkan hasil visum dan bukti lainnya.

“Saya menyesal,” ujar PJ di hadapan awak media, Kamis (14/8/2025).

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Tindakan pelaku sangat meresahkan. Kami akan memastikan tegaknya keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Saat ini, PJ hanya bisa menyesali perbuatannya dan bersiap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.