Pages

14 Agu 2025

BAK MESIN UANG, PAJAK HOTEL DI BLORA SUDAH TEMBUS RP 952 JUTA HINGGA AWAL AGUSTUS 2025


INOBLORA.ID
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora mendapat dorongan signifikan dari sektor pajak hotel. Hingga awal Agustus 2025, pajak hotel telah menyumbang Rp952 juta untuk kas daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, mengungkapkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel tahun ini ditargetkan mampu menyumbang Rp1,5 miliar.

“Dari Januari sampai awal Agustus ini sudah masuk Rp952 juta. Kami optimistis target bisa tercapai,” ujarnya.

Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2023, seluruh hotel di Blora—mulai dari bintang lima hingga homestay—wajib membayar pajak sebesar 10 persen. Saat ini, tercatat ada 51 hotel di wilayah Blora. BPPKAD rutin melakukan monitoring, penagihan, dan pengawasan setiap bulan.

Susi menegaskan, hotel yang telat membayar pajak pada jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi. Namun, ia mengapresiasi kreativitas pelaku usaha perhotelan yang terus berinovasi untuk menggaet tamu, mulai dari penyelenggaraan event hingga promo menarik.

“Semakin ramai hotel, semakin besar kontribusi pajak yang masuk untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.