Home » , , , » 28 RIBU LEBIH PESERTA BPJS KESEHATAN DI BLORA DINONAKTIFKAN, DINSOS GERAK CEPAT LAKUKAN AKTIVASI!

28 RIBU LEBIH PESERTA BPJS KESEHATAN DI BLORA DINONAKTIFKAN, DINSOS GERAK CEPAT LAKUKAN AKTIVASI!

radiogagakrimangfm.com on 6 Agu 2025 | 08.37


INFOBLORA.ID
- Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bergerak cepat menyikapi gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mencapai puluhan ribu warga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan dan proses aktivasi ulang bagi peserta yang dinonaktifkan, khususnya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan layanan kesehatan.

“Saat ini sebanyak 108 peserta sudah berhasil diaktifkan kembali, sementara 25 peserta lainnya masih dalam proses aktivasi,” ujar Luluk, Senin (4/8/2025).

Penonaktifan ini merupakan imbas dari peralihan basis data sosial nasional, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini membuat sejumlah peserta otomatis terhapus dari kepesertaan BPJS PBI.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pati, Wahyu Giyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial, terdapat dua gelombang penonaktifan di Kabupaten Blora:

  1. SK Mensos Nomor 80 (Mei 2025) – berlaku mulai Juni, dengan jumlah peserta yang dinonaktifkan sebanyak 21.630 orang.

  2. SK Mensos Nomor 144 (Juni 2025) – berlaku mulai Juli, dengan penambahan peserta yang dinonaktifkan sebanyak 6.721 orang.

“Dengan demikian, total ada 28.351 peserta BPJS Kesehatan PBI JKN di Kabupaten Blora yang dinonaktifkan,” jelas Wahyu.

Menghadapi situasi ini, Dinsos Blora mendorong masyarakat yang terdampak agar segera melapor dan mengurus aktivasi ulang. Proses aktivasi bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang masih membutuhkan bantuan iuran.

“Bagi warga yang sedang sakit, bisa meminta surat keterangan dari rumah sakit sebagai bukti pendukung, lalu melaporkan ke Dinsos Blora untuk proses lebih lanjut,” terang Luluk.

Dinsos P3A Blora menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat terdampak, agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan di tengah proses pembaruan data sosial.

“Kami akan terus upayakan yang terbaik, supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan haknya. Tapi tentu kita juga harap masyarakat proaktif dan melengkapi dokumen yang diperlukan,” pungkas Luluk.

Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved