INFOBLORA.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora bersama tim gabungan menggelar razia lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, Selasa pagi (15/7/2025). Razia yang dipusatkan di Simpang Tiga Blok T tersebut berhasil menindak puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan.
Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi, antara lain Satgas Gakkum Ops Patuh Candi 2025 Polres Blora, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinrumkimhub), Jasa Raharja, Subdenpom, dan UPTD Samsat Blora. Kolaborasi lintas sektor ini ditujukan untuk menciptakan penegakan hukum yang komprehensif serta memberikan edukasi langsung kepada para pengguna jalan.
Dalam operasi yang berlangsung selama sekitar satu jam, petugas mendapati berbagai pelanggaran, mulai dari pengendara tanpa helm, penggunaan knalpot brong, hingga kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat. Semua pelanggaran tersebut langsung dikenakan sanksi tilang elektronik (E-Tilang) dan beberapa kendaraan disita sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, S.H., yang juga menjabat sebagai Kasatgas Humas, menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Operasi ini merupakan upaya rutin yang dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.
Ia berharap, melalui penindakan dan edukasi di lapangan, masyarakat Blora bisa semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Operasi Patuh Candi 2025 sendiri akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, dan jajaran Polres Blora memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
0 komentar:
Posting Komentar