INFOBLORA.ID - Pemanfaatan sumur minyak tua di Kabupaten Blora, akhirnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan ini
disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Wakil Ketua DPRD
Blora, Siswanto, pada acara Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di
Semarang, Jumat 2 Mei 2025, kemarin.
Meskipun selama ini
pengeboran minyak dilakukan tanpa izin resmi, kegiatan ini sudah memberikan
dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Kementerian ESDM
berencana untuk menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan memberikan dasar
hukum bagi pengelolaan sumur minyak tersebut.
Siswanto
menjelaskan bahwa meskipun operasi sumur minyak masih ilegal, namun aktivitas
ini sudah membantu meningkatkan perekonomian lokal.
Untuk itu,
pemerintah berencana membuat regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat
untuk mengelola sumur-sumur tersebut.
Dalam rencana
pengelolaannya, Menteri ESDM menginstruksikan agar kegiatan pengeboran sumur
minyak kecil diserahkan kepada masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), koperasi, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.