![]() |
Persetujuan bersama Ranperda APBD Kabupaten Blora tahun 2019 oleh Bupati dan DPRD dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Senin (26/11/2018). (foto: dok-ib) |
Persetujuan dilakukan oleh
Bupati Djoko Nugroho yang didampingi Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si
dan Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si, bersama Ketua DPRD beserta
jajaran pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di
ruang rapat utama Gedung Dewan Jl.Ahmad Yani nomor 36, dalam bentuk
penandatanganan bersama.
Dimana sebelumnya, di
depan unsur Forkopimda, Kepala OPD, BUMN, BUMD dan sejumlah tamu
undangan lainnya, Ranperda APBD dimintakan persetujuan langsung
secara lisan oleh Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo kepada seluruh
anggota dewan dan semuanya menyetujui.
Pengambilan persetujuan
itu terlebih dahulu diawali dengan pembacaan substansi substansi
Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 yang dalam
penyusunannya didasarkan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Tahun Anggaran 2019 oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Blora, Ir. Bambang Sulistya, MMA.
Diantaranya
Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada RAPBD Tahun
Anggaran 2019 sebesar Rp 2.154.929.682.677,00
dengan rincian Pendapatan Asli Daerah,
sebesar Rp.
200.000.000.000,-,
Dana Perimbangan, sebesar
Rp 1.469.984.777.000,00,-
, dan Lain-lain
Pendapatan Daerah yang
Sah, sebesar Rp
484.944.905.677,00
Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah
mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan
kepentingan masyarakat. Rencana belanja daerah
pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.191.429.682.677,00
dengan perincian Belanja tidak langsung sebesar
Rp1.292.772.007.758,00
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah
adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan
diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pada Tahun Anggaran 2019
pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut:
Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang
dianggarkan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp
43.000.000.000,00,
yang besarannya sama dengan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA).
Pengeluaran
Pembiayaan
Rancangan
pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam Prioritas
Plafon Anggaran sementara (PPAS)
Tahun 2019 sebesar Rp 6.500.000.000,00
”Dari perhitungan
tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam Ranperda APBD Tahun
Anggaran 2019 mengalami defisit sebesar Rp
36.500.000.000,00.
Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan
netto sebesar Rp 36.500.000.000,00,
sehingga secara riil pada Ranperda APBD 2019 memiliki SiLPA sebesar
Rp 0,00 (nol
rupiah). Dengan
demikian tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup
defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain,” ucap Bambang
Sulistya.
Usai melakukan persetujuan
bersama, Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo menerangkan bahwa
dokumen Ranperda APBD 2019 ini selanjutnya akan dikirim ke Pemprov
Jawa Tengah guna memperoleh evaluasi dari Gubernur terlebih dahulu
sebelum ditetapkan menjadi Perda.
”Sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Ranperda
tentang APBD Kabupaten
Blora Tahun
Anggaran 2019
yang telah disetujui
bersama paling lama 3 (tiga) hari
kerja harus
disampaikan
kepada Gubernur
untuk dievalusi
dan hasilnya
untuk
ditindaklanjuti
bersama oleh
Bupati dan
DPRD,” ungkap Bambang Susilo.
Sementara itu, Bupati
Djoko Nugroho dalam sambutannya merasa senang dan mengucap syukur
atas dilakukannya persetujuan bersama Ranperda APBD 2019 ini.
Pihaknya berharap proses penyusunan APBD 2019 ini bisa segera
diselesaikan tepat waktu sehingga roda pemerintahan dan pembangunan
tahun depan dapat berjalan sesuai rencana.
”Dengan
telah
dilakukannya
persetujuan
bersama antara
Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 ini maka kami ucapkan terima
kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang
baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora. Semoga
evaluasi Gubernur nanti bisa segera ditindaklanjuti dan bisa segera
disahkan menjadi Perda,” pungkas Bupati.
Selain persetujuan
Ranperda APBD Tahun 2019, dalam acara tersebut juga dilakukan
persetujuan enam Ranperda lainnya yang telah selesai dibahas oleh
DPRD. Diantaranya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ibadah
Haji, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda
tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Ranperda tentang Bantuan Hukum
bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas
Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. (sumber : humas | jo-ib)
0 komentar:
Posting Komentar