Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kemenag Blora tanda tangani MoU tentang pemberlakukan muatan lokal BTQ disaksikan Wakil Bupati dan Komisi D DRPD Blora. (foto: dok-ib) |
Bertempat di Gedung Dinas Pendidikan
Kabupaten Blora, penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kemenag
Blora KH Nuril Anwar SH, MH dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Blora, Drs. Achmad Wardoyo M.Pd, dengan disaksikan Wakil Bupati H.
Arief Rohman M.Si, Ketua Komisi D DPRD Blora, Supardi SE, SH dan
anggota Komisi D DPRD Blora , Joko Supratno.
Kepala Kemenag Blora, KH Nuril Anwar
SH, MH menjelaskan bahwa MoU ini berisi tentang pemberlakuan muatan
lokal Baca Tulis Al-Quran (BTQ) di jenjang SD. Sehingga ketika lulus
SD, anak harus sudah bisa membaca Al-Quran.
“Anak-anak kita ketika lulus SD
banyak yang belum bisa mengaji, apalagi membaca Al-Quran. Salah satu
penyebabnya karena jam mata pelajaran agama di SD Negeri masih
kurang. Sehingga dengan adanya MoU ini bisa menjadi dasar penambahan
muatan lokal Baca Tulis Al-Quran,” ucap KH Nuril Anwar.
Menurutnya rencana penandatanganan MoU
ini sebelumnya sudah dibahas bersama dengan Dinas Pendidikan,
Pokjawas PAIS, Ketua KKG SD Kabupaten, Ketua MGMP SMP/SMA/SMK, Ketua
KKKS SD, Ketua MKKS SMP/SMA/SMK, Ketua KKPS SD dan Ketua MKPS SMP
Kabupaten Blora.
“Kami sudah koordinasikan bersama
dalam rapat yang dilaksanakan 14 Mei lalu di aula Kantor Kemenag dan
semua menyetujuinya sehingga kini diresmikan dengan penandatanganan
MoU,” lanjut KH Nuril Anwar.
“Jadi nanti sejak masuk kelas I SD
akan langsung dilakukan pemetaan kemampuan mengaji. Sehingga sejak
kelas I sudah bisa disusun metode pembelajaran BTQ nya. Dengan
harapan ketika kelas VI nanti semuanya bisa membaca Al-Quran,”
tambahnya.
Ia menerangkan, ketika anak duduk di
kelas VI akan diuji kemampuan BTQ nya sebelum ujian kelulusan
sekolah. Jika lulus BTQ, siswa kelas VI akan menerima sertifikat
kelulusan baca tulis Al-Quran dari Kantor Kementerian Agama setempat.
“Dua bulan sebelum ujian kelulusan
sekolah, anak akan diuji membaca dan menulis Al-Quran dulu. Sehingga
jika masih ada yang belum bisa, bisa mengulang karena masih ada waktu
dua bulan. Kemampuan BTQ ini nanti menjadi salah satu syarat
kelulusan sekolah,” terang KH Nuril Anwar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Blora, Drs. Achmad Wardoyo M.Pd menyambut baik program muatan lokal
BTQ ini.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju.
Teknisnya nanti masuk ke kegiatan pendidikan karakter, bisa lewat
ekstrakulikuler, atau lainnya,” ucap Achmad Wardoyo.
Bahkan menurut Achmad Wardoyo, di
daerah lain sudah memberlakukan persyaratan masuk SMP harus sudah
bisa membaca Al-Quran. Ia menyontohkan pernah ada siswa lulusan SD
dari Blora akan mendaftar SMP di Lamongan mengalami kesulitan karena
menyaratkan adanya sertifikat kelulusan Baca Tulis Al-Quran.
Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si
mewakili Bupati Djoko Nugroho, mengapresiasi langkah Kemenag dan
Dinas Pendidikan yang melaksanakan MoU tentang BTQ. Menurutnya
program ini tidak hanya untuk SD saja, namun juga akan diterapkan di
jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan tingkatan level yang berbeda.
“Misalnya untuk SD standar
kelulusannya harus hafal juz 30 yang berisi surat-surat pendek.
Sedangkan SMP dan SMA tingkatannya semakin naik. Ini sangat bagus
untuk membentuk karakter generasi muda kita dengan nilai-nilai
agama,” kata Arief Rohman.
Tidak hanya siswa yang beragama Islam
saja, bagi pelajar yang non muslim juga akan diterapkan program
serupa dengan standar kelulusan sesuai ajaran agamanya masing-masing.
Sehingga diharapkan generasi muda Blora memiliki bekal pendidikan
agama yang semakin kuat.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap
program BTQ ini, kami akan mengusulkan agar di Perbup kan terlebih
dahulu sehingga payung hukumnya lebih kuat. Sebenarnya perlu Perda,
tapi kalau menunggu Perda akan lama karena butuh pembahasan bersama
dengan dewan,” lanjut Arief Rohman.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi D
DPRD Blora, Supardi SE, SH menyarankan agar Pemkab tetap mengajukan
draf peraturan daerah tentang pelaksanaan BTQ tersebut.
“Perbup silahkan dibuat agar program
bisa segera dilaksanakan tahun ajaran baru nanti. Namun kami
mengharap Pemkab tetap mengusulkan rancangan perda nya ke dewan agar
kedepan bisa kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” kata
Supardi.
Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan
dengan diskusi bersama tentang teknis pelaksanaan antara Kemenag,
Dinas Pendidikan dan Komisi D DPRD Blora. (sumber: humaskab | jo-ib)
0 komentar:
Posting Komentar