Kasat Narkoba AKP Suparlan (kanan) memberikan pembinaan kepada sejumlah PK yang terjaring razia. Sejumlah botol berisi minuman keras juga disita. (foto: dok-ib) |
Razia dilakukan oleh Satuan Narkoba
Polres Blora dibawah pimpinan AKP Suparlan. Dalam razia gabungan
tersebut, petugas menertibkan puluhan wanita pemandu karaoke (PK)
beserta minuman keras. Wanita tersebut diamankan di sejumlah tempat
hiburan malam (THM) yang masih nekat buka di bulan suci.
“Penertiban terhadap pemilik kafe
yang nakal ini akan terus dilaksanakan oleh Polres Blora, guna
menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan
Ramadan. Pemilik kafe harus menghormati umat muslim yang lagi
melaksanakan puasa dan tidak mengoperasikan kafenya selama bulan
Ramadan,” ucap AKP Suparlan.
Kasat narkoba mengatakan kegiatan
operasi Kepolisian yang ditingkatkan ini, sebagai langkah tindak
lanjut laporan masyarakat bahwa masih ditemukan banyak kafe karaoke
buka malam hari, bahkan ada yang buka di siang hari.
“Saya tidak akan main-main dengan
para pengusaha kafé karaoke nakal. Seluruh tempat hiburan ditutup
selama bulan Ramadan. Jika ada yang masih nekat kucing-kucingan akan
ditindak tegas.” jelasnya.
Kebanyakan tempat hiburan malam yang
masih buka di bulan puasa ini adalah tempat hiburan illegal alias tak
berizin. Meskipun dalam hal penertiban adalah wewenang dari pihak Sat
Pol PP selaku penegakan Perda. Akan tetapi Kepolisian yang merupakan
aparat penegakan hukum tidak akan membiarkan kegaiatan penyakit
masyarakat masih marak terjadi di bulan Ramadan ini.
“Berdasarkan aturan Perda Nomor 5
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 14 ayat 4,
semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama
bulan Ramadan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri.
Oleh karena itu upaya penegakan hukum akan terus dilakukan, razia
sebagai langkah preventif mencegah terjadinya swiping dari masyarakat
atau ormas di tempat hiburan malam,” pungkas AKP Suparlan.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar