![]() |
Seorang perempuan penyimpan dan pengguna sabu-sabu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Blora. (foto: ilustrasi) |
Berdasarkan informasi yang diperoleh Info Blora, tersangka
tersebut adalah Supinah binti Sakur, perempuan berusia 40 tahun dengan alamat
Jl.MR Iskandar no.123 Dukuh Kaliwangan Kelurahan Mlangsen Kota Blora.
Ia ditangkap petugas Satnarkoba Polres Blora karena menyimpan 2
paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam wadah cotton bud. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang
bukti berupa seperangkap alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca, 3 buah
sedotan warna hitam, 2 buah korek api gas, 2 buah pirek kaca, 1 buah sendok
sabu yang terbuat dari sedotan dan 2 buah isolasi warna bening.
Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat
Narkoba AKP Suparlan membenarkan jika anak buahnya telah menangkap seorang
perempuan pemilik sabu-sabu di sebuah rumah kos Desa Adirejo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan
penggeledahan di rumah kos Dukuh Sembung Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan dan
mengamankan tersangka warga Kaliwangan dengan sejumlah barang bukti. Kini
tersangkan telah diamankan ke Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut,”
terangnya.
Kepada warga masyarakat Blora, pihaknya menghimbau agar turut
serta aktif mengawasi anak-anak dan lingkungannya agar tidak terjerumus dalam
pergaulan bebas yang bisa berujung pada narkoba. “Jika mengetahui ada orang
asing yang berperilaku mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat,”
pungkasnya. (gah-ib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.