Pages

6 Agu 2016

KPP Pratama Blora Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pengampunan Pajak

Kepala KPP Pratama Blora, Udianto menjelaskan program amnesti pajak saat sosialisasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. (foto: ag-infoblora)
BLORA. Melalui acara sosialisasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Kamis (4/8), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blora untuk bersama-sama memanfaatkan program Tag Amnesty atau Pengampunan Pajak yang saat ini sedang diberlakukan serentak se Indonesia. Sosialisasi diikuti seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, SKPD, perwakilan BUMN, BUMD, pengusaha dan tokoh masyarakat.

Udianto, Kepala KPP Pratama Blora menjelaskan bahwa Tag Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar tebusan.

“Ada banyak manfaat yang akan diperoleh para wajib pajak jika mengikuti program Tag Amnesty ini. Wajib pajak akan mendapatkan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Kami akan jamin kerahasiaan data pengampunan pajak dan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain, salah satunya itu,” ungkap Udianto.

Ia mengatakan bahwa semua wajib pajak baik perorangan ataupun badan bisa mengikuti layanan ini. “Hanya saja untuk wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya sudah P-21 maka tidak bisa mengikuti tag amnesty. Wajib pajak yang sedang menjalani proses peradilan dan menjalani hukuman juga tidak bisa,” lanjut Udianto.

Pelaksanaan Tag Amnesty bisa disampaikan dalam 3 periode yakni periode pertama sejak diundangkannya UU Pengampunan Pajak awal Agustus sampai dengan 30 September 2016. Periode II dibuka pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Periode III mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. “Ini untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Blora H.Djoko Nugroho yang diwakili oleh Plt Sekda Ir.Sutikno Slamet menyatakan bahwa dirinya siap melaporkan semua aset pajak kepada KPP Pratama dan mengajak semua jajaran SKPD se Kabupaten Blora untuk taat pajak.

“Ini program yang bagus, saya harap semua wajib pajak utamanya SPKD dan pengusaha di Kabupaten Blora untuk ikut tag amnesty. Sampaikan semua aset pajak, jangan disembunyikan. Apalagi sampai disembunyikan hartanya ke luar negeri,” ucapnya.

Jangka waktu penyelesaian permohonan pengampunan pajak cukup 10 hari kerja sejak tanggal diterima surat pernyataan harta dan lampirannya. Wajib pajak akan diberikan Surat Keterangan Amnesti Pajak. Kepengurusan amnesty pajak bisa dilakukan di seluruh KPP Pratama yang ada di Indonesia, termasuk KPP Pratama Blora. (rs-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.