![]() |
| Camat Riyanto Warsito mengawasi proses pembongkaran rumah warga di lokalisasi Yang Jrong Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran. (foto: teg-ib) |
Setidaknya ada 30 rumah di kawasan tersebut, dengan
rincian 18 rumah di lahan Perhutani KPH Blora dan 12 rumah lainnya di tanah
perpajakan milik pribadi. Mereka diberi waktu hingga 7 Mei 2016 untuk melakukan
pembongkaran secara mandiri.
Camat Kunduran, Riyanto Warsito secara pribadi pada
Rabu kemarin ikut turun ke lapangan untuk mengawasi pembongkaran rumah milik
warga lokalisasi Yang Jrong di tanah Perhutani. Ia menyatakan bahwa Perhutani
fokus pembongkaran 18 rumah yang berada di tanah bekas jalur lori. Sedangkan 12
rumah lainnya diharapkan juga menutup atau membongkar usaha yang berbau
prostitusi.
“Berdasarkan kesepakatan kita berikan waktu batas
pembongkaran hingga 7 Mei mendatang. Jika tetap membandel akan dibongkar paksa
oleh petugas,” kata Riyanto Warsito, Camat Kunduran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perhutani KPH Blora
bertekad membersihkan hunian ilegal yang menempati lahan miliknya. Terutama
lokalisasi Yang Jrong yang secara ilegal menempati lahan Perhutani tanpa izin
digunakan sebagai area prostitusi.
Berdasarkan pengamatan tim Info Blora kemarin, warga pemilik rumah di kawasan
Yang Jrong tampak sibuk membongkar
bangunannya sendiri yang sudah beberapa tahun ditempati. Satu persatu perabotan ditata untuk dipindahkan
menggunakan truk.
Bangunan semi permanen mulai dicopoti. Genting yang ada di atas rumah dilepas dan ditata dibawah agar bisa digunakan lagi. Dinding-dinding yang terbuat dari kayu dan masih bisa digunakan mulai bongkar oleh
pemiliknya.
Rini (34) salah satu warga yang tinggal lokalisasi
mengaku pembongkaran rumah miliknya membuat ia harus balik ke kampung halaman
lantaran sudah tak ada tempat lagi untuk dihuni.
“Ya ini mau pindah, ini balik ke rumah di kampung lagi soalnya di
sini sudah tidak punya lahan lagi buat di tempati,’’ ujar Rini.
Pada hari Rabu kemarin setidaknya ada lima rumah yang mulai dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Mereka
mengaku setelah di bongkar rini berencana membuka usaha di kampung halaman
untuk biaya hidup kedepannya.
Camat Riyanto Warsitu menambahkan bahwa para pemilik bangunan di lokalisasi Yang Jrong bukan warga asli Kunduran. Mereka
merupakan warga dari luar Kunduran yang mendirikan di lahan Perhutani yang saat
ini menjadi tempat lokalisasi.
“Mereka orang luar yang mendirikan bangunan disana, jadi ketika
Perhutani meminta assetnya. Warga yang tinggal disana harus pindah dan membawa
serta membongkar bangunan yang berdiri, ’’ pungkasnya. (rs/teg-infoblora)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.