![]() |
Para pelaku judi ditangkap petugas Satreskrim Polres Blora, kini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres setempat. (foto: is-infoblora) |
Aparat kepolisian juga menyita barang bukti uang tunai dari
kedua kelompok penjudi senilai ratusan ribu plus berbagai kertas rekap
pembelian togel dan perangkat kartu remi lainnya.
Keterangan
yang berhasil dihimpaun dari Humas Polres Blora mengatakan, operasi anti perjudian
terus dimaksimalkan dengan sasaran memberantas segala bentuk perjudian sesuai
pelanggaran pasal 303 KUHP.
Kasus
perjudian toto gelap (Hongkong) yang diungkap di Kecamatan Banjarejo beromzet
ratusan ribu per hari. Dua penjual/bandar judi tersebut ditangkap, Sabtu (27/2)
lalu. Mereka adalah Suparjo warga Desa Sidomulyo dan Suparmin warga Desa
Sendangmulyo Kecamatan Banjarejo Blora.
Menurut
Humas Polres Blora, operasi penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP
Asnanto, berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan judi
togel di kedua desa tersebut. Setelah memastikan informasi tersebut, pihaknya
langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku.
“Keduanya
kepergok sedang merekap uang perjudian dari para pembeli. Kita langsung amankan
mereka ke Polsek beserta barang bukti,” kata AKP Asnanto, Rabu (2/3) kemarin.
Dijelaskan,
modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan operasinya yakni dengan
menawarkan judi togel melalui SMS ke para agen pengecer untuk diteruskan kepada
para pemasang. Kemudian mereka menunggu setoran uang pemasang dari pengecer. Setelah
uang terkumpul, selanjutnya disetorkan ke bandar besar.
Sat
Reskrim masih memburu bandar besarnya berinisial CB yang berstatus buron. Salah
satu pelaku mengaku, baru tiga bulan menjalankan aksi togel. Dia berkilah hanya
bertugas sebagai perekap uang setoran. Dia terima setoran dan ngerekap. Dan
digaji Rp 250.000 per minggu, semua uang pemasang disetorkan ke bandar (CB).
Sementara itu, Polsek Cepu menangkap empat pria yang sedang bermain judi kartu remi di sebuah rumah milik Subur warga Desa Ngroto. Empat orang yang ditangkap kini diamankan di Sat Reskrim yaitu J. Butar-Butar (24), S Tamba (24), L. Nababan (26), dan P. Silaen (28).
Kasat
Reskrim didampingi Kanit Reskrim, menggerebek lokasi judi kartu Remi tersebut
setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang main
kartu remi dengan sejumlah uang taruhan. Tempat judi itu telah meresahkan
masyarakat hingga polisi menggrebek. Saat ditangkap para pelaku sempat mencoba
melarikan diri namun dapat dicegah anggota. (resbla | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar