Cawabup Arief Rohman dan cawabup Sutrisno tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Blora. (foto: teg-ib) |
BLORA. Proses
pemungutan suara Pilkada Blora 2015 tinggal hitungan jam. Namun dari ketiga
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, ada 2 calon wakil bupati yang
tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk nyoblos ke TPS besok pagi.
Dua calon wakil bupati yang
terancam golput tersebut adalah cawabup pasangan Djoko Nugroho, Arief Rohman
dan cawabup pasangan Maulana Kusnanto, Sutrisno. Ternyata berdasarkan data
pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU Blora tidak tertera nama kedua cawabup
tersebut.
Setelah diusut ternyata cawabup Arief
Rohman dan cawabup Sutrisno belum berstatus sebagai warga Blora dikarenakan
masih ber-KTP luar daerah, meskipun keduanya berasal dari Kabupaten Blora.
Arief Rohman cawabup pendamping
Djoko Nugroho yang diusung PKB, Nasdem, Hanura, PPP dan PKS ini masih berstatus
sebagai warga Kota Tangerang Selatan. Ia masih beralamat di Jl.Citanduy No.18
Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sementara itu
cawabup Sutrisno pendamping Maulana Kusnanto yang diusung Golkar dan Demokrat
masih bersattus sebagai warga Kelapa Gading Jakarta.
“Arief Rohman dan Sutrisno memang
belum berdomisili resmi sebagai penduduk Blora, sehingga tidak mempunyai hak
pilih di Pilkada kali ini. Namun hal itu tidak berpengaruh pada pencalonannya
sebagai calon wakil bupati,” jelas Arifin, Ketua KPU Blora, Selasa (8/12).
Sementara itu satu pasangan calon
lainnya yakni Abu Nafi - Dasum yang diusung PDIP dan Gerindra, keduanya
berstatus sebagai warga Blora sehingga besok pagi dipastikan akan melakukan
pemungutan suara di TPS masing-masing. Abu Nafi akan mencoblos di TPS 06
Kelurahan Mlangsen Kecamatan Kota Blora. Sedangkan pasangannya di TPS Desa
Galuk Kecamatan Kedungtuban. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar