Home » , » Ketahuan Jambret, Mantan Napi Rutan Bojonegoro Dikeroyok Warga Cepu

Ketahuan Jambret, Mantan Napi Rutan Bojonegoro Dikeroyok Warga Cepu

infoblora.id on 6 Agu 2015 | 20.00

Pelaku jambret usai dihajar massa digelandang polisi ke Polsek Cepu untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
BLORA. Nasib apes menimpa pelaku penjambretan, Nyudianto (32), asal Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Mantan nara pidana (napi) dari Rumah Tahanan (Rutan) Bojonegoro ini babak belur dihajar massa, saat njambret di Cepu, Kabupaten Blora.

Akibat luka lebam di wajah, dan sejumlah titik di tubuhnya itu Nyudianto dilarikan ke rumah sakit terdekat. Setelah itu digelandang ke Mapolsek Cepu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cepu, AKP Andi Kadesma, menjelaskan, kejadian penjambretan terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 18.15 WIB, di Jalan Diponegoro Gang 5 Sitimulyo Kelurahan Cepu. Saat itu pelaku berboncengan mengendarai motor metik menghimpit korban bernama, Cicik Retnowati (20), warga Gang 5 Sitimulyo, Kecamatan Cepu yang juga mengandarai motor.

"Saat korban sudah terpepet ke pinggir jalan. Kemudian pelaku langsung mengambil dengan paksa, dompet milik korbam yang berisi satu unit HP," kata Andi Kadesma, Kamis (6/8).

Dia melanjutkan, korban seketika itu korban berteriak minta tolong. Warga yang kebetulan lewat mengetahui hal itu, sontak langsung menabrak motor pelaku hingga membuat pelaku yang membonceng di belakang jatuh tepat di depan Mapolsek Cepu.

"Pelaku langsung menjadi bulan-bulanan masa. Hingga mendapat luka memar dan harus dilarikan ke rumah sakit," kata dia.

Di rumah sakit, lanjutnya, pelaku sempat mau melarikan diri. Namun niat pelaku harus gagal karena rumah sakit telah dijaga oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui adalah mantan penghuni LP Bojonegoro. "Dia baru bebas bersyarat dari LP Bojonegoro pertanggal 30 Juli kemarin. Surat keterangannya disembunyikan di dalam celana dalam pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku mendapat ancaman 12 tahun penjara atas pasal 365 KUHP. Andi menghimbau, supaya masyarakat berhati-hati di jalan saat mengendarai sepeda motor. "Jangan membawa barang-barang mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan. Jika ingin membawa barang berharga hendaknya disimpan di tempat yang aman, dan tidak mudah terlihat pelaku kejahatan," pungkasnya. (sam-SB | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved