![]() |
Dihadapan kepala Satpol PP Blora dengan disaksikan Kapolsek, Camat, dan Danramil, para pengusaha karaoke liar menandatangi surat perjanjian penutupan usaha hingga memiliki izin resmi. |
“Dalam Perbup tersebut jelas-jelas diatur bahwa
semua jenis usaha hiburan malam, kafe dan karaoke harus memiliki izin resmi
terlebih dahulu dari pemerintah. Namun faktanya ada 11 kafe dan karaoke di
Kecamatan Jepon yang belum memiliki izin tersebut. Kita akan tertibkan,” ungkap
Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko, kemarin.
Berdasarkan aturan tersebut, terhitung mulai Selasa
(7/7) kemarin, seluruh kafe tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan
Jepon ditutup oleh Satpol PP, dan dilarang buka sebelum mempunyai izin resmi
beroperasi. Larangan
tersebut disampaikan langsung Sri Handoko setelah menyaksikan penandatanganan
pernyataan para pengusaha kafe se Kecamatan Jepon di Pendopo Kantor Camat
Jepon.
Penandatanganan yang dilakukan di Pendopo Kantor Camat tersebut juga disaksikan Camat Jepon, Kapolsek Jepon, Danramil Jepon, dan juga Kepala Desa yang di wilayahnya ada usaha karaokenya.
Sri Handoko juga menjelaskan bahwa pihaknya kedepan akan melakukan penutupan dan penertiban terhadab kafe-kafe lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Blora, yang sampai saat ini belum berizin resmi dan hal itu menurutnya akan dilakukan secara bertahap. (rs-infoblora)
Penandatanganan yang dilakukan di Pendopo Kantor Camat tersebut juga disaksikan Camat Jepon, Kapolsek Jepon, Danramil Jepon, dan juga Kepala Desa yang di wilayahnya ada usaha karaokenya.
Sri Handoko juga menjelaskan bahwa pihaknya kedepan akan melakukan penutupan dan penertiban terhadab kafe-kafe lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Blora, yang sampai saat ini belum berizin resmi dan hal itu menurutnya akan dilakukan secara bertahap. (rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.