![]() |
Petugas Satpol PP Blora tadi malam menyisir tempat hiburan malam di wilayah Kota Blora. |
“Untuk target operasi kami masih
lakukan yang berada di dalam kota dan nanti akan berlanjut untuk sekitar daerah
wilayah luar kota yang masih dalam lingkup Kabupaten Blora” jelas Sekretaris Satpol PP
Bambang Setyo Triyanto kamis dini hari (18/6).
Menurutnya dalam operasi yang
dilakukan dengan mengerahkan tiga regu yang jumlahnya kurang lebih 20 anggota
tersebut tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi.
“Tidak adanya tempat hiburan malam
yang beroperasi tentu sesuai imbauan yang telah kami berikan. Semua pengusaha
sudah mentaati peraturan yang telah tercantum pada SK Bupati nomor 303/404/2014
tentang jam operasional usaha hiburan malam dan karaoke pada hari ramadhan dan
har besar keagamaan,” ungkapnya.
Selain itu dalam operasi yang
dilakukan rabu malam hingga dini hari tersebut tidak menemukan tempat hiburan
malam yang buka. Tidak hanya operasi saja para petugas Satpol PP juga memeriksa
kelengkapan surat-surat ijin pendirian tempat hiburan malam tersebut.
“Sudah kami beritahu sebelumnya
bahwa tempat hiburan malam dan karaoke harus tutup H-3 dan H+3 awal Ramadhan, begitu juga H-3 dan H+3 Lebaran. Selain itu jika masih ada tempat
hiburan malam dan karaoke yang masih belum memiliki ijin akan kami beri
teguran dan peringatan hingga 3 kali. namun apa bila tidak diindahkan akan
kami lakukan penutupan secara paksa” tegasnya. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar