Home » , » Sisir Tempat Hiburan Malam di Awal Ramadhan, Satpol PP Tak Temukan Pelanggaran

Sisir Tempat Hiburan Malam di Awal Ramadhan, Satpol PP Tak Temukan Pelanggaran

infoblora.id on 18 Jun 2015 | 02.30

Petugas Satpol PP Blora tadi malam menyisir tempat hiburan malam di wilayah Kota Blora.
BLORA. Memasuki hari pertama Ramadhan yang jatuh pada hari ini Kamis 18 Juni 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora tadi malam melakukan operasi atau menyisir kafe-kafe nakal yang diperkirakan masih buka saat awal puasa.

“Untuk target operasi kami masih lakukan yang berada di dalam kota dan nanti akan berlanjut untuk sekitar daerah wilayah luar kota yang masih dalam lingkup Kabupaten Blora” jelas Sekretaris Satpol PP Bambang Setyo Triyanto kamis dini hari (18/6).
      
Menurutnya dalam operasi yang dilakukan dengan mengerahkan tiga regu yang jumlahnya kurang lebih 20 anggota tersebut tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi.

“Tidak adanya tempat hiburan malam yang beroperasi tentu sesuai imbauan yang telah kami berikan. Semua pengusaha sudah mentaati peraturan yang telah tercantum pada SK Bupati nomor 303/404/2014 tentang jam operasional usaha hiburan malam dan karaoke pada hari ramadhan dan har besar keagamaan,” ungkapnya.

Selain itu dalam operasi yang dilakukan rabu malam hingga dini hari tersebut tidak menemukan tempat hiburan malam yang buka. Tidak hanya operasi saja para petugas Satpol PP juga memeriksa kelengkapan surat-surat ijin pendirian tempat hiburan malam tersebut.

“Sudah kami beritahu sebelumnya bahwa tempat hiburan malam dan karaoke harus tutup H-3 dan H+3 awal Ramadhan, begitu juga H-3 dan H+3 Lebaran. Selain itu jika masih ada tempat hiburan malam dan karaoke yang masih belum memiliki ijin akan kami beri teguran dan peringatan hingga 3 kali. namun apa bila tidak diindahkan akan kami lakukan penutupan secara paksa” tegasnya. (rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved