Home » , » Dibiayai APBD Rp 1,2 Miliar, Peserta Pilkada Blora 2015 Dibebaskan Biaya Kampanye

Dibiayai APBD Rp 1,2 Miliar, Peserta Pilkada Blora 2015 Dibebaskan Biaya Kampanye

infoblora.id on 30 Jun 2015 | 02.30

M Khamdun (kanan) komisioner KPU Blora Bidang Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan Pilkada Blora 2015.
BLORA. Ada yang beda dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2015 tahun ini. Dimana, mendatang semua peralatan dan biaya kampanye para calon pimpinan daerah baik calon bupati maupun calon wakil bupati, dibiayai oleh negara melalui anggaran APBD yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.

Komisioner KPU Blora bidang Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan, Muhamad Khamdun menegaskan bahwa anggaran kampanye Pilkada Blora telah dianggarkan Rp 1,2 miliar dari APBD Kabupaten 2015. Penganggaran dana kampanye ini didasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dipertegas dengan Peraturan KPU Pusat.

“Pelaksanaan kampanye semua biayanya ditanggung KPU. Dana sudah dianggarkan dari APBD Kabupaten sebesar Rp 1,2 miliar dengan rincian Rp 1 miliar untuk pengadaan alat kampanye peserta pilkada dan sisanya untuk biayadebat dan uji publik,” jelas M Khamdun, Senin kemarin.

Dana sebesar Rp 1 miliar itu akan digunakan untuk pembuatan alat peraga kampanye berupa spanduk, umbul-umbul, banner dan lainnya. “Kami asumsikan dana sebesar Rp 1 miliar itu untuk biaya kampanye 4 pasangan calon. Namun jika dalam perkembangannya nanti tidak sampai 4 pasangan calon maka anggaran tersebut akan disesuaikan,” lanjut M Khamdun.

Hingga saat ini pihak KPU Kabupaten Blora tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2015 dimana pada bulan Juli nanti akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. “Persiapan terus kami lakukan, begitu juga dengan alat kampanye nanti akan ada pembagiannya sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang didapat, nanti setiap pasangan calon akan mendapatkan jatah alat kampanye berupa spanduk sebanyak 4 buah untuk setiap desa. Sedangkan umbul-umbul akan disediakan oleh KPU sebanyak 20 buah di setiap desa. Begitu juga dengan banner dan alat peraga kampanye lainnya akan ada pembagian jatah masing-masing. (rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved