![]() |
M Khamdun (kanan) komisioner KPU Blora Bidang Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan Pilkada Blora 2015. |
Komisioner
KPU Blora bidang Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan, Muhamad Khamdun
menegaskan bahwa anggaran kampanye Pilkada Blora telah dianggarkan Rp 1,2
miliar dari APBD Kabupaten 2015. Penganggaran dana kampanye ini didasarkan atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota yang dipertegas dengan Peraturan KPU Pusat.
“Pelaksanaan
kampanye semua biayanya ditanggung KPU. Dana sudah dianggarkan dari APBD
Kabupaten sebesar Rp 1,2 miliar dengan rincian Rp 1 miliar untuk pengadaan alat
kampanye peserta pilkada dan sisanya untuk biayadebat dan uji publik,” jelas M
Khamdun, Senin kemarin.
Dana
sebesar Rp 1 miliar itu akan digunakan untuk pembuatan alat peraga kampanye
berupa spanduk, umbul-umbul, banner dan lainnya. “Kami asumsikan dana sebesar
Rp 1 miliar itu untuk biaya kampanye 4 pasangan calon. Namun jika dalam
perkembangannya nanti tidak sampai 4 pasangan calon maka anggaran tersebut akan
disesuaikan,” lanjut M Khamdun.
Hingga
saat ini pihak KPU Kabupaten Blora tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2015
dimana pada bulan Juli nanti akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon
bupati dan bakal calon wakil bupati. “Persiapan terus kami lakukan, begitu juga
dengan alat kampanye nanti akan ada pembagiannya sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Berdasarkan
data yang didapat, nanti setiap pasangan calon akan mendapatkan jatah alat
kampanye berupa spanduk sebanyak 4 buah untuk setiap desa. Sedangkan
umbul-umbul akan disediakan oleh KPU sebanyak 20 buah di setiap desa. Begitu juga
dengan banner dan alat peraga kampanye lainnya akan ada pembagian jatah
masing-masing. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar