Home » , » Keadilan Pembagian DBH Migas Blok Cepu Bagi Kabupaten Blora Diperjuangkan Lagi

Keadilan Pembagian DBH Migas Blok Cepu Bagi Kabupaten Blora Diperjuangkan Lagi

infoblora.id on 1 Mei 2015 | 01.30

Kegiatan Migas di kawasan Blok Cepu mendekati masa produksi puncak, namun Kabupaten Blora yang masuh wilayah kerja pertambangan Blok Cepu justru tidak memperoleh DBH. Hal ini akan terus diperjuangkan agar Blora bisa ikut menikmati hasil migas yang ada di dalam buminya.
BLORA. Setelah beberapa bulan terakhir tenggelam, kini perjuangan keadilan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora, kembali dilanjutkan. DBH Migas Blok Cepu dianggap mutlak untuk didapatkan Kabupaten Blora. Alasan utamanya Blora merupakan salah satu daerah penghasil Migas Blok Cepu.

Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI bidang energi Migas dan Minerba, Seno Margo Utomo, yang juga mantan anggota DPRD Blora ini, menyatakan, posisinya di Jakarta saat ini diyakini akan mempermudah Kabupaten Blora untuk mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kesiapannya sebagai tenaga ahli untuk mengawal isu Migas yang ada di Kabupaten Blora.  “Saya siap mengawal isu migas di Blora dari Senayan,” kata dia, Kamis (30/4), saat dihubungi lewat ponselnya.

Sesuai agenda, menurut Seno, aksi pertama akan menjadi agenda Komisi VII setelah masa reses bulan Juni mendatang. Aksi kedua komunikasi inten dengan kementrian dan instansi terkait. Seperti Kementrian ESDM, Departemen Keuangan, juga Departemen Dalam Negeri, untuk mendorong keluarnya kebijakan berupa SK Menteri.

Untuk aksi ketiga, menurut Seno, akan mengawal pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tentang revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2004 tentang Migas dan Undang-undang Perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Kita ketahui hingga saat ini Kabupaten Blora tidak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu yang kini sedang mendekati masa puncak produksi hanya karena Blora berbeda provinsi dengan Bojonegoro. Dimana letak sumur migas Blok Cepu yang berproduksi ada di Bojonegoro, sedangkan wilayah kandungan Blok Cepu sendiri berada di Blora dan Bojonegoro. 

Undang-undang mengatur bahwa daerah yang mendapatkan DBH migas adalah daerah penghasil yang ditandai dengan sumur produksi dan daerah di sekitar daerah penghasil yang masih dalam satu provinsi. Sedangkan Blora meskipun masuk wilayah kandungan Blok Cepu dan berhimpitan dengan Bojonegoro, tetap tidak bisa mendapatkan DBH karena beda provinsi.

Padahal aktifitas migas di Blora untuk mendukung Blok Cepu juga banyak, bahkan infrastruktur jalan sampai rusak karena kendaraan berat Blok Cepu. (ams-SB | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved