Home » , » Bupati Blora Imbau Warga Segera Lengkapi Dokumen Kependudukan

Bupati Blora Imbau Warga Segera Lengkapi Dokumen Kependudukan

infoblora.id on 27 Mei 2015 | 01.30

Bupati Djoko Nugroho bersama Ibu Umi Kulsum mengajak warga masyarakat Kabupaten Blora segera mengurus kelengkapan dokumen kependudukan.
BLORA. Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Bupati Blora Djoko Nugroho mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga Kabupaten  Blora untuk segera melengkapi administrasi dokumen kependudukan diri dan keluarga di Kantor Dindukcapil.

Diantaranya KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta-akta Pencatatan sipil lainnya. Karena dokumen-dokumen tersebut pasti akan di butuhkan pada saat nantinya.

Khusus untuk Akta Kelahiran, Pemerintah Pusat sudah memprogramkan pada tahun 2015 semua anak usia Balita harus sudah memiliki Akta Kelahiran. Sementara itu pada tahun 2017 semua anak usia 0 sampai 18 tahun sudah harus memiliki Akta Kelahiran. “Untuk Kabupaten Blora pada tahun 2020 diharapkan kurang lebih 90% warga harus sudah memiliki Akta Kelahiran” ucap Bupati Bora.

Sementara itu kepala Dindukcapil Blora, Purwadi Setiyono mengharapkan seluruh warga berperan aktif dalam melengkapi Administrasi Dokumen kependudukan. “Pastikan Semua Keluarga terdata dan jangan sampai memiliki kependudukan ganda” ungkap Mantan Camat Cepu tersebut.

Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora melakukan sosialisasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Blora terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Beberapa hal yang disampaikan meliputi masa berlaku KTP non elektronik yang sudah tidak berlaku ditahun 2015, semua keperluan pengurusan Administrasi Kependudukan maupun kepentingan yang lain harus menggunakan KTP elektronik.

Masa berlaku KTP elektronik yang semula 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup. Bagi warga yang belum melakukan perekaman data agar segera melakukan perekaman di kecamatan setempat. Apabila dikarenakan sesuatu dan hal lain, KTP elektronik tidak dapat dicetak segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora.

Kepala Dindukcapil Kab. Blora Purwadi Setyono mengemukakan masyarakat yang membutuhkan E-KTP untuk mengurus sesuatu diminta datang ke Kantor Dindukcapil. Pihaknya akan menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP, Surat Keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana kebutuhan. Hal ini lanjutnya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Namun demikian lanjutnya, Surat Keterangan itu diberikan bagi pemohon yang sudah tercatat atau sudah melakukan perekaman data KTP Elektronik. Jika belum, maka harus melakukan perekaman KTP Elektronik terlebih dahulu. Setelah tercatat, Surat Keterangan baru bisa diterbitkan dengan disertai NIK Nasional. “Rekam data E-KTP dulu, baru Surat Keterangan itu diberikan,” jelasnya. (Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved