Bupati Djoko Nugroho bersama Ibu Umi Kulsum mengajak warga masyarakat Kabupaten Blora segera mengurus kelengkapan dokumen kependudukan. |
Diantaranya KTP
Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta-akta
Pencatatan sipil lainnya. Karena dokumen-dokumen tersebut pasti akan di
butuhkan pada saat nantinya.
Khusus untuk Akta
Kelahiran, Pemerintah Pusat sudah memprogramkan pada tahun 2015 semua anak usia
Balita harus sudah memiliki Akta Kelahiran. Sementara itu pada tahun 2017 semua
anak usia 0 sampai 18 tahun sudah harus memiliki Akta Kelahiran. “Untuk Kabupaten
Blora pada tahun 2020 diharapkan kurang lebih 90% warga harus sudah memiliki
Akta Kelahiran” ucap Bupati Bora.
Sementara itu kepala Dindukcapil Blora, Purwadi Setiyono mengharapkan seluruh warga berperan
aktif dalam melengkapi Administrasi Dokumen kependudukan. “Pastikan Semua
Keluarga terdata dan jangan sampai memiliki kependudukan ganda” ungkap Mantan
Camat Cepu tersebut.
Sebelumnya Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora melakukan
sosialisasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Blora terkait Kartu
Tanda Penduduk Elektronik.
Beberapa hal
yang disampaikan meliputi masa berlaku KTP non elektronik yang sudah tidak
berlaku ditahun 2015, semua keperluan pengurusan Administrasi Kependudukan
maupun kepentingan yang lain harus menggunakan KTP elektronik.
Masa berlaku KTP elektronik yang semula 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup. Bagi warga yang belum melakukan perekaman data agar segera melakukan perekaman di kecamatan setempat. Apabila dikarenakan sesuatu dan hal lain, KTP elektronik tidak dapat dicetak segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora.
Masa berlaku KTP elektronik yang semula 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup. Bagi warga yang belum melakukan perekaman data agar segera melakukan perekaman di kecamatan setempat. Apabila dikarenakan sesuatu dan hal lain, KTP elektronik tidak dapat dicetak segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora.
Kepala
Dindukcapil Kab. Blora Purwadi Setyono mengemukakan masyarakat yang membutuhkan
E-KTP untuk mengurus sesuatu diminta datang ke Kantor Dindukcapil. Pihaknya
akan menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP, Surat Keterangan tersebut
dapat dipergunakan sebagaimana kebutuhan. Hal ini lanjutnya sudah diatur dalam
Undang-Undang.
Namun
demikian lanjutnya, Surat Keterangan itu diberikan bagi pemohon yang sudah
tercatat atau sudah melakukan perekaman data KTP Elektronik. Jika belum, maka
harus melakukan perekaman KTP Elektronik terlebih dahulu. Setelah tercatat,
Surat Keterangan baru bisa diterbitkan dengan disertai NIK Nasional. “Rekam
data E-KTP dulu, baru Surat Keterangan itu diberikan,” jelasnya. (Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar