![]() |
Komisioner KPU Blora khawatir kekurangan petugas PPK karena adanya aturan baru dimana setiap anggota PPK harus dijabat orang baru maksimal pernah menjabat satu kali sebelumnya. |
Hanya, aturan baru
yang mengatur soal Pilkada, membuat KPU Kabupaten Blora dilanda kekhawatiran.
Karena, aturan terbaru mengenai PPK, membatasi gerak warga yang pernah menjabat
sebagai PPK.
”Untuk bisa mendaftar
sebagai PPK, salah satu syaratnya adalah tidak diperkenankan pernah menjadi PPK
selama dua kali,” ujar Ketua KPU Blora Arifin, kemarin.
Dua kali masa jabatan
itu, menurut dia, adalah dua kali dalam penyelenggaraan pemilihan umum apapun.
Misalnya Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) atau
Pilkada.Sehingga, anggota PPK yang pernah dua kali menjadi PPK, tidak
diperbolehkan mendaftar lagi.
Dengan adanya aturan
seperti itu, KPU cukup merasa khawatir untuk bisa merekrut tenaga PPK secara
maksimal. Karena, untuk mencari sumber daya manusia yang berpengalaman untuk
penyelenggaraan pemilihan umum sangat sulit.
Meskipun ada,
menurutnya harus dididik dan dilatih. Untuk mendidik dan melatih penyelenggara
yang baru, katanya, membutuhkan waktu. Sedangkan pelaksanaan Pilkada sudah
mepet.
Padahal, tenaga PPK
yang pernah menjabat sangat banyak dan rata-rata sudah berpengalaman. ”Meski
cukup sulit, tapi akan kita jalankan, karena ini sudah aturan. Salah satu
solusinya, mungkin mantan anggota PPS bisa mendaftar menjadi PPK,” katanya.
Sampai saat ini,
pendaftaran calon anggota PPS di KPU Blora masih sepi. Jika ada yang datang,
rata-rata mereka baru mengambil formulir pendaftaran lebih dahulu. Padahal,
pendaftaran sudah dibuka sejak 22 April lalu.
Terkait dengan hal
ini, cukup banyak kalangan yang tidak yakin dengan kemampuan PPS untuk menjadi
penyelenggara di tingkat kecamatan. ”Apalagi yang di desa-desa dan daerah
pinggiran, mungkin belum mampu kalau harus bertugas di kecamatan,” ujar Yuli
Abdul Hakim, pengamat sosial.
Dirinya meminta, KPU
tidak gegabah dan sembarangan mengangkat PPK. Alasan waktu yang mepet, katanya
tidak bisa dijadikan alasan untuk merekrut anggota PPK seadanya. (Kholis-Koma | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar