Home » , » Terbentur Aturan Baru, KPU Blora Khawatir Kekurangan PPK Pada Pilkada 2015

Terbentur Aturan Baru, KPU Blora Khawatir Kekurangan PPK Pada Pilkada 2015

infoblora.id on 27 Apr 2015 | 09.30

Komisioner KPU Blora khawatir kekurangan petugas PPK karena adanya aturan baru dimana setiap anggota PPK harus dijabat orang baru maksimal pernah menjabat satu kali sebelumnya.
BLORA. Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Blora sudah dimulai. Untuk tahapan awal ini, dimulai dengan perekrutan penyelenggara di tingkat kecamatan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Hanya, aturan baru yang mengatur soal Pilkada, membuat KPU Kabupaten Blora dilanda kekhawatiran. Karena, aturan terbaru mengenai PPK, membatasi gerak warga yang pernah menjabat sebagai PPK. 

”Untuk bisa mendaftar sebagai PPK, salah satu syaratnya adalah tidak diperkenankan pernah menjadi PPK selama dua kali,” ujar Ketua KPU Blora Arifin, kemarin.

Dua kali masa jabatan itu, menurut dia, adalah dua kali dalam penyelenggaraan pemilihan umum apapun. Misalnya Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pilkada.Sehingga, anggota PPK yang pernah dua kali menjadi PPK, tidak diperbolehkan mendaftar lagi.

Dengan adanya aturan seperti itu, KPU cukup merasa khawatir untuk bisa merekrut tenaga PPK secara maksimal. Karena, untuk mencari sumber daya manusia yang berpengalaman untuk penyelenggaraan pemilihan umum sangat sulit. 

Meskipun ada, menurutnya harus dididik dan dilatih. Untuk mendidik dan melatih penyelenggara yang baru, katanya, membutuhkan waktu. Sedangkan pelaksanaan Pilkada sudah mepet.

Padahal, tenaga PPK yang pernah menjabat sangat banyak dan rata-rata sudah berpengalaman. ”Meski cukup sulit, tapi akan kita jalankan, karena ini sudah aturan. Salah satu solusinya, mungkin mantan anggota PPS bisa mendaftar menjadi PPK,” katanya.

Sampai saat ini, pendaftaran calon anggota PPS di KPU Blora masih sepi. Jika ada yang datang, rata-rata mereka baru mengambil formulir pendaftaran lebih dahulu. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak 22 April lalu. 

Terkait dengan hal ini, cukup banyak kalangan yang tidak yakin dengan kemampuan PPS untuk menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan. ”Apalagi yang di desa-desa dan daerah pinggiran, mungkin belum mampu kalau harus bertugas di kecamatan,” ujar Yuli Abdul Hakim, pengamat sosial.

Dirinya meminta, KPU tidak gegabah dan sembarangan mengangkat PPK. Alasan waktu yang mepet, katanya tidak bisa dijadikan alasan untuk merekrut anggota PPK seadanya. (Kholis-Koma | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved