Home » , » Tak Berizin, Kafe Karaoke di Desa Tempellemahbang Jepon Akan Ditutup Paksa

Tak Berizin, Kafe Karaoke di Desa Tempellemahbang Jepon Akan Ditutup Paksa

infoblora.id on 21 Apr 2015 | 00.00

Petugas Satpol PP Blora belum lama ini juga telah menertibkan beberapa kafe karaoke liar yang tak berizin. (dok-infoblora)
BLORA. Kepala Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon Ahmad Saifudin, mengimbau pengusaha kafe dan karaoke yang berada di desanya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah, terkait perizinan usaha.

Dirinya menegaskan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, pengusaha kafe maupun karaoke belum melengkapi perizinan, maka pihaknya menegaskan jika nantinya ada pemerintah bakal mengambil tindakan tegas untuk menutup usaha tersebut.

”Jangan salahkan pemerintah, jika usaha yang ada di desa ini tidak berizin, maka akan ditutup. Maka, saya mengimbau agar pengusaha mentaati peraturan yang berlaku, supaya tempat usahanya bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya kemarin.

Hal ini disampaikan, setelah dirinya mendampingi mendampingi Danramil 02/Jepon, Kapten Czi Sundiro dan Anggota Polsek Jepon, meninjau tempat hiburan malam yang berada di Desa Tempellemahbang.

”Terkait tempat hiburan malam, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Malam dan Karaoke. Perbup tersebut, diberlakukan sejak April 2014,” katanya.

Dirinya mengatakan, batas waktu pengurusan perpanjangan izin bagi hiburan malam, katanya sampai akhir April ini. Jika dalam batas waktu tersebut, tidak ada pengurusan izin, katanya bisa saja usaha yang dimaksud bakal ditutup.

Sementara itu, Danramil Jepon Kapten Czi Sundiro menegaskan, supaya pengusaha kafe dan karaoke membatasi jam buka, hingga pukul 00.00 WIB. Hal ini, katanya untuk menghindari adanya kondisi yang dapat ketertiban umum dan menganggu serta meresahkan masyarakat  setempat.

”Saya harap, tetep ada ketetuan batasan waktu. Hal ini, untuk menghindari sisi negatif terhadap usaha kafe dan karaoke. Lebih dari itu, yang penting jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar,” katanya. 

Menanggapi hal ini, Jumanto salah satu pengusaha tempat hiburan karaoke yang berada di Desa Tempellemahbang mengatakan, dengan adanya himbauan seperti ini dari pihak Kades bersama pihak keamanan, dirinya akan segera mengurus ijin usahanya.

”Sesegera mungkin akan mengurus ijin, namun diharapkan pihak terkait juga tidak mempersulit proses pengajuan ijin, agar usaha kami juga tetap berjalan,” ungkapnya. (Priyo-Koma | Atm-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved