![]() |
Petugas Satpol PP Blora belum lama ini juga telah menertibkan beberapa kafe karaoke liar yang tak berizin. (dok-infoblora) |
Dirinya menegaskan,
jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, pengusaha kafe maupun karaoke
belum melengkapi perizinan, maka pihaknya menegaskan jika nantinya ada
pemerintah bakal mengambil tindakan tegas untuk menutup usaha tersebut.
”Jangan salahkan
pemerintah, jika usaha yang ada di desa ini tidak berizin, maka akan ditutup.
Maka, saya mengimbau agar pengusaha mentaati peraturan yang berlaku, supaya
tempat usahanya bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya kemarin.
Hal ini disampaikan,
setelah dirinya mendampingi mendampingi Danramil 02/Jepon, Kapten Czi Sundiro
dan Anggota Polsek Jepon, meninjau tempat hiburan malam yang berada di Desa
Tempellemahbang.
”Terkait tempat
hiburan malam, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2014, tentang
Penyelenggaraan Usaha Hiburan Malam dan Karaoke. Perbup tersebut, diberlakukan
sejak April 2014,” katanya.
Dirinya mengatakan,
batas waktu pengurusan perpanjangan izin bagi hiburan malam, katanya sampai
akhir April ini. Jika dalam batas waktu tersebut, tidak ada pengurusan izin,
katanya bisa saja usaha yang dimaksud bakal ditutup.
Sementara itu,
Danramil Jepon Kapten Czi Sundiro menegaskan, supaya pengusaha kafe dan karaoke
membatasi jam buka, hingga pukul 00.00 WIB. Hal ini, katanya untuk menghindari
adanya kondisi yang dapat ketertiban umum dan menganggu serta meresahkan
masyarakat setempat.
”Saya harap, tetep
ada ketetuan batasan waktu. Hal ini, untuk menghindari sisi negatif terhadap
usaha kafe dan karaoke. Lebih dari itu, yang penting jangan sampai mengganggu
masyarakat sekitar,” katanya.
Menanggapi hal ini,
Jumanto salah satu pengusaha tempat hiburan karaoke yang berada di Desa Tempellemahbang mengatakan, dengan adanya himbauan seperti ini dari pihak Kades
bersama pihak keamanan, dirinya akan segera mengurus ijin usahanya.
”Sesegera mungkin
akan mengurus ijin, namun diharapkan pihak terkait juga tidak mempersulit
proses pengajuan ijin, agar usaha kami juga tetap berjalan,” ungkapnya. (Priyo-Koma | Atm-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar