![]() |
| Petugas Satpol PP Blora belum lama ini melakukan operasi di beberapa kafe dan karaoke liar dan mensosialisasikan ijin pembukaan usaha tersebut. |
Dari informasi yang
diperoleh, jumlah kafe dan karaoke di Blora sebanyak 86 buah. Jumlah terbanyak
adalah di Kecamatan Cepu yang mencapai 66 tempat. Sedang Kecamatan Blora hanya
enam tempat, Kecamatan Bogorejo empat tempat, Kecamatan Tunjungan satu serta Kecamatan
Kunduran dan Todanan masing- masing dua kafe dan karaoke.
Kasi Pembinaan dan
Pengawasan Satpol PP Blora Welly Sujatmiko menjelaskan, seiring diberlakukannya
Perbup Nomor 11 tahun 2014, semua usaha hiburan malam dan karaoke harus
memperbarui izin. ”Batas waktu pengurusan izin sampai bulan April,” kata
Welly.
Dia menjelaskan,
dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha dan pengelola kafe dan karaoke
harus mengurus izin baru terkait usaha yang dilakukan. Sebab, izin lama yang
sudah dikantongi dianggap tidak berlaku lagi.
Pihaknya berjanji
akan melakukan penertiban setelah batas waktu pengurusan izin itu terlampaui.
”Sepengetahuan kami sudah ada kafe atau karaoke lama yang mengurus perizinan
kembali. Namun bila ada yang tak memperbarui akan ditindak dengan menyuruh
untuk menutupnya sampai mereka mengurus izin baru,” ujarnya.
Kondisi tersebut
mengundang perhatian dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Blora. Mulyono, Aggota Fraksi PKS DRPD Blora, mendesak dari aparat
penegak segera melakukan penertiban keberadaan kafe liar tersebut. Sebab
Mulyono beranggapan, keberadaan kafe liar tersebut akan berdampak negatif bagi
masyarakat.
”Untuk menguarnagi
dampak negatif maka harus segera ditutup,” kata Mulyono.
Dirinya mengaku
prihatin dengan menjamurnya kafe liar di Blora. Politisi PKS ini menambahkan
baru-baru ini, dengan ditutupnya kafe liar di Kabupaten Grobogan, para Pemandu
Karaoke (PK) serta pengusaha diduga berpindah ke Blora. ”Ada juga indikasi
ekpansi penghuni dari Doly Surabaya ke Blora,” ungkapnya.
Dia melanjutkan,
bukan hanya masalah kafe, penjualan minuman keras juga secara terang-terangan
dilakukan.. Salah satunya di Taman Seribu Lampu. ”Di taman nomor 6, secara
terang-terangan minuman oplosan dijual bebas. Seharusnya sesegera mungkin ada
razia dari aparat secara kontinyu,” pungkasnya. (Teg-Koma | Jo-infoblora)


0 komentar:
Posting Komentar