BLORA. Bupati, Wakil Bupati dan anggota
DPRD Kabupaten Blora dipastikan tidak akan mendapat gaji mulai Januari-Juni
mendatang. Sanksi berat ini diberikan, lantaran Pemkab Blora masih belum
mengesahkan APBD 2015. Padahal, sesuai aturan, APBD sudah harus disahkan paling
lambat 31 Desember 2014 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng,
Sri Puryono mengatakan, sanksi itu sesuai pasal 312 UU No 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah. UU yang baru diimplementasikan ini mengatur sanksi tegas
bagi pemerintah daerah yang melanggar aturan dengan telat mengesahkan APBD.
”Jadi secara otomatis, Bupati, Wakil dan DPRD Blora tidak akan digaji selama
enam bulan sejak Januari. Meski nanti disahkan bulan ini, tetap sanksi
berjalan,” katanya.
Sri Puryono menambahkan, dari 35 kabupaten/kota
di Jateng, hanya Blora yang telat mengesahkan APBD 2015. Yang cukup parah,
Kabupaten Blora tercatat selalu telat mengesahkan APBD sejak 15 tahun terakhir.
Ia menilai, jika keterlambatan pengesahan APBD ini jelas keterlaluan. Apalagi
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
sudah diberikan pada 16 Juni 2014 lalu. ”Tapi sampai sekarang, belum ada
kesepakatan dan belum ada pembahasan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, meski tidak
mendapat gaji, kepala daerah dan DPRD Blora tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi tegas ini sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ditetapkan. Bahkan,
dalam konsidi seperti ini, Gubernur Jateng bisa memberikan sanksi karena
molornya pengesahan APBD Blora tersebut.
”Kami juga menyayangkan keterlambatan
pengesahan APBD ini. Jelas akan berpengaruh dan akan menghambat program
pembangunan di Blora,” tambahnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar
Pranowo mengaku kecewa dengan keterlambatan pengesahan APBD Blora. Ia juga
tidah habis pikir, bagaimana keterlambatan bisa berlangsung berturut-turut
selama 15 tahun. Telatnya pengesahan APBD, dinilai karena tarik ulur politik di
Blora antara eksekutif dan legislatif.
”Harus ada sanksi tegas bagi Pemkab
Blora. Agar kejadian serupa tidak terulang, dan tidak terjadi di daerah lain,”
katanya.
Anggota DPRD Jawa Tengah, Hadi
Santoso berharap ada sanksi tegas bagi eksekutif dan legislatif di Blora.
Keterlambatan pengesahan APBD dan bahkan sampai 15 tahun harus diselesaikan. Ia
juga tidak habis pikir, bagaimana kasus telatnya pengesahan APBD bisa terjadi
selama itu. ”Harus ada sanksi tegas, agar bisa menjadi contoh dan tidak ada
lagi yang telat pengesahan APBD. Ini akan berpengaruh dalam pembangunan di
daerah,” katanya. (fth-RadarSMG | Jo-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.