![]() |
Siswanto, Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Blora |
BLORA. Setelah menyelesaikan pembahasan RAPBD
2015 yang kini sedang diajukan untuk evaluasi Gubernur Jateng sebelum
ditetapkan sebagai APBD 2015 nantinya. DPRD dan Pemkab Blora juga telah menyepakati
bahwa untuk APBD 2016 akan ditetapkan pada bulan November 2015.
“Pembahasan
Rancangan APBD 2016 kita masukkan dalam progam legislasi daerah (prolegda) 2015, karena
dijadwalkan penetapan APBD 2016 pada November 2015,” kata Siswanto, Ketua Badan
Legislasi Daerah (Banlegda) Blora, Rabu (21/1).
Pembahasan
RAPBD 2016 merupakan salah satu rencana kerja DPRD Blora bersama dengan 17
rancangan peraturan daerah lainnya. Sehingga tahun 2015 ini, para anggota dewan
akan membahas 18 raperda yang terdiri dari 6 raperda inisiatif DPRD dan 12
raperda yang diajukan Pemkab.
Selain
raperda APBD 2015 dan APBD 2016, Pemkab Blora juga mengajukan pembahasan
raperda perubahan APBD 2015, raperda pertanggungjawaban APBD 2014, raperda
lembaga teknis daerah, raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan,
pencabutan perda biaya cetak KTP dan akta kelahiran, raperda penetapan desa,
raperda penyidik pegawai negeri sipil daerah (PPNSD), raperda retribusi parkir,
raperda penyelenggaraan pemerintahan desa, raperda pengusahaan minyak dan gas
bumi di Blora serta raperda pemisahan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan
dan Keluarga Berencana (BPMPKB).
‘’Dari raperda yang diajukan pemkab tersebut, khusus
untuk raperda pemisahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga
Berancana (BPMPKB). Bidang pemberdayaan masyarakat desa akan menjadi Badan
Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas). Sedangkan bidang perempuan dan keluarga
berencana berada di institusi yang terpisah,’’ kata Siswanto.
Sedangkan
keenam ranperda inisiatif DPRD adalah mengatur tentang bangunan gedung,
irigasi, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, konten lokal, izin
penyelenggaraan reklame serta ranperda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan
umum. (Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar