![]() |
DPRD Blora terus kebut pembahasan sejumlah raperda agar akhir tahun ini bisa segera disahkan dalam sidang paripurna. |
BLORA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tidak lama lagi akan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) konten lokal menjadi peraturan daerah (perda). Perda ini mengatur dan menjamin keterlibatan masyarakat dan pengusaha lokal dalam industri migas yang ada di Kabupaten Blora.
Tujuannya agar masyarakat Blora nantinya tidak hanya menjadi penonton industri migas, namun juga ikut berkecimpung di dalamnya. Baik dari segi tenaga kerja migas, penyedia jasa angkutan, jasa katering migas atau lainnya.
Saat ini pembahasan raperda tersebut sudah mencapai 99 persen. Sehingga akhir tahun ini sudah bisa ditetapkan menjadi perda bersama 4 raperda lainnnya yang juga sedang dalam pembahasan akhir.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Siswanto menjelaskan bahwa akhir tahun ini akan ada pengesahan lima raperda termasuk mengenai konten lokal. Sedangkan 4 lainnya adalah raperda penetapan desa, penanaman modal, penyelenggaraan reklame dan retribusi layanan parkir di tepi jalan umum.
Sementara itu, Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo meminta para anggota dewan untuk segera menyelesaikan pembahasan lima raperda tersebut dengan membentuk dua panitia khusus. Pansus pertama akan membahas raperda penetapan desa, penanaman modal, penyelenggaraan reklame, sedangkan pansus kedua akan fokus menyelesaikan pembahasan raperda konten lokal dan retribusi parkir.
"Agar cepat bekerja, kami meminta para pimpinan fraksi untuk menyerahkan nama anggotanya yang akan menjadi anggota pansus, sehingga pembahasan bisa segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi perda pada akhir tahun," kata Bambang Susilo. (rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.