![]() |
Subiyono dan Samingun, tersangka pencuri kayu saat dimintai keterangan petugas Polsek Sambong bersama barang bukti berupa 3 gelondong jati yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up. |
BLORA. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Blora kembali berhasil
mengungkap kasus pencurian kayu. Subiyono (35) dan Samingun (23), keduanya
warga Desa Temengeng, Kecamatan Sambong diamankan polisi setelah kedapatan
membawa tiga gelondong kayu jati ilegal.
Terungkapnya kasus pencurian kayu ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sambong dengan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perum Perhutani KPH Cepu. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di jalan Cepu-Blora kilometer 1. Tepatnya di depan perumahan Cepu Asri, Kamis (6/11) lalu.
Kapolres Blora, AKBP Mujiyono melalui Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono mengemukakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, kedua tersangka sedang membawa kayu bakar dari arah barat menuju ke timur menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi K 1841 HD, dan sempat melintas di depan Mapolsek Sambong.
Dikatakan, polisi yang telah mendapat informasi dari komandan regu (Polhutmob) langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan tersangka di depan perumahan Cepu Asri. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga gelondong kayu jati di bawah tumpukan kayu bakar atau rencek.
Ditutup Rencek“Modus yang digunakan yaitu menutupi tiga gelondong kayu jati dengan kayu bakar. Dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas. Tapi petugas tidak bisa dikelabuhi. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan,” kata Kapolsek Sambong, AKP Joko Priyono Jum’at (7/11) kemarin.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kayu gelondongan yang mereka bawa berasal dari jati yang roboh karena diterpa angin (sol). Mereka juga mengaku, kayu yang telah dipotong dengan panjang masing-masing dua meter tersebut akan dikirim ke wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
AKP Joko Priyono menjelaskan, akibat perbutannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf I juncto pasal 78 ayat 7 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. “Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp. 1 miliar,” terangnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Subiyono dan Samingun saat ini masih diamankan di Mapolsek Sambong. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga gelondong kayu jati dengan panjang masing-masing 200 cm x 41 cm, 200 cm x 33 cm dan 200 cm x 32 cm. Serta sebuah mobil pick up dan dua tambang dengan panjang 240 cm dan 400 cm.
“Kita masih melakukan
pendalaman. Termasuk mencari tahu kemana sebenarnya kayu-kayu tersebut akan
dikirim dan penerima atau pendahnya,” tandas Kapolsek Sambong, AKP Joko
Priyono. (s07/89-suarasamin | rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.