Home » , » Tak Kunjung Ditahan, Tersangka Kasus DAK Dindikpora Blora Masih Pimpin Rapat

Tak Kunjung Ditahan, Tersangka Kasus DAK Dindikpora Blora Masih Pimpin Rapat

infoblora.id on 10 Sep 2014 | 04.00

Ahmad Wardoyo, tersangka kasus DAK
BLORA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan buku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), namun Achmad Wardoyo masih aktif menjabat sebagai kepala Dinas  Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Blora.

Ahmad Wardoyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejati Jawa Tengah sejak 20 Mei 2013 lalu. Tentu saja masih aktifnya Wardoyo menjabat kepala Dindikpora setempat, memicu keprihatinan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Blora.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kejati yang terkesan mengulur-ulur proses penanganan kasus tersebut dengan alasan masih menunggu tersangka berikutnya,” ujar Iim tabah, koordinator LSM Kopral.

Menurut Iim, sudah seharusnya tersangka yang sudah ditetapkan lebih awal ditahan terlebih dahulu. “Sebetulnya ada apa ini? kenapa tidak ada kepastian sama sekali? Achmad Wardoyo sejak 20 Mei 2013 telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai sekarang masih dengan santai menghirup udara bebas,” sesal Iim Tabah.

Iim juga menanyakan fungsi terbitnya surat perintah penyidik No.14/O.3/Fd.I/05/13 yang ditandatangani langsung oleh Kejati Jateng, Arnold BM Angkauw. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Djumali dalam kesempataan berbeda mengungkapkan, bahwa kasus DAK yang menimpa kepala Dindikpora Blora Ahmad Wardoyo telah ditangani Kejati Semarang.

Namun sejauhmana kasus dugaan korupsi DAK tersebut telah ditangani oleh Kejati, Djumali mengaku tidak mengetahui perkembangannya. “Kasus DAK telah ditangani Kejati Semarang, jadi kita tidak tahu sejauh mana kasus tersebut berjalan,” ujar Mohammad Djumali.

Bahkan pihak Kejati Jawa Tengah saat melakukaan penyidikan kasus tersebut di Blora, Djumali mengakui pihaknya tidak pernah diberitahu oleh pihak Kejati. Sekedar diketahui, kasus yang menimpa Ahmad Wardoyo yakni diduga terlibat korupsi proyek pengadaan buku senilai Rp 19 miliar. Dimana jumlah buku yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan dalam RKS yang dibuat Panitia pengadaan  dan menyimpang dari Petunjuk Teknis (juknis) dalam Permendiknas. 

Sebab dalam Permendiknas disebutkan bahwa satu sekolah hanya boleh mendapat satu paket pengadaan buku saja. Namun dalam penerapannya, pihak Dindikpora setempat melakukan pengadaan buku melebihi kouta yang telah ditentukan dalam Permendiknas tersebut.

Tentu saja tindakan ini sebuah kesengajaan melanggar Permendiknas No 19 Tahun 2010, dengan tujuan menghaburkan keuangan Negara dan menguntungkan sepihak. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dindikpora Ahmad Wardoyo yang ditemui di ruang kerjanya tidak berada di tempat. (feb-patiekspres | rs-infoblora)

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved