![]() |
Ahmad Wardoyo, tersangka kasus DAK |
BLORA. Meski telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam
dugaan kasus korupsi proyek pengadaan buku yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK), namun Achmad Wardoyo masih aktif menjabat sebagai kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Blora.
Ahmad Wardoyo telah ditetapkan
menjadi tersangka oleh pihak Kejati Jawa Tengah sejak 20 Mei 2013 lalu. Tentu
saja masih aktifnya Wardoyo menjabat kepala Dindikpora setempat, memicu
keprihatinan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Blora.
“Kami sangat menyayangkan sikap
Kejati yang terkesan mengulur-ulur proses penanganan kasus tersebut dengan
alasan masih menunggu tersangka berikutnya,” ujar Iim tabah, koordinator LSM
Kopral.
Menurut Iim, sudah seharusnya
tersangka yang sudah ditetapkan lebih awal ditahan terlebih dahulu. “Sebetulnya
ada apa ini? kenapa tidak ada kepastian sama sekali? Achmad Wardoyo sejak 20
Mei 2013 telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai sekarang masih dengan
santai menghirup udara bebas,” sesal Iim Tabah.
Iim juga menanyakan fungsi
terbitnya surat perintah penyidik No.14/O.3/Fd.I/05/13 yang ditandatangani langsung
oleh Kejati Jateng, Arnold BM Angkauw. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Blora, Djumali dalam kesempataan berbeda mengungkapkan, bahwa kasus
DAK yang menimpa kepala Dindikpora Blora Ahmad Wardoyo telah ditangani Kejati
Semarang.
Namun sejauhmana kasus dugaan
korupsi DAK tersebut telah ditangani oleh Kejati, Djumali mengaku tidak
mengetahui perkembangannya. “Kasus DAK telah ditangani Kejati Semarang, jadi
kita tidak tahu sejauh mana kasus tersebut berjalan,” ujar Mohammad Djumali.
Bahkan pihak Kejati Jawa Tengah
saat melakukaan penyidikan kasus tersebut di Blora, Djumali mengakui pihaknya
tidak pernah diberitahu oleh pihak Kejati. Sekedar diketahui, kasus yang
menimpa Ahmad Wardoyo yakni diduga terlibat korupsi proyek pengadaan buku senilai
Rp 19 miliar. Dimana jumlah buku yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi
pengadaan dalam RKS yang dibuat Panitia pengadaan dan menyimpang dari
Petunjuk Teknis (juknis) dalam Permendiknas.
Sebab dalam Permendiknas disebutkan
bahwa satu sekolah hanya boleh mendapat satu paket pengadaan buku saja. Namun
dalam penerapannya, pihak Dindikpora setempat melakukan pengadaan buku melebihi
kouta yang telah ditentukan dalam Permendiknas tersebut.
Tentu saja tindakan ini sebuah
kesengajaan melanggar Permendiknas No 19 Tahun 2010, dengan tujuan menghaburkan
keuangan Negara dan menguntungkan sepihak. Hingga berita ini diturunkan, Kepala
Dindikpora Ahmad Wardoyo yang ditemui di ruang kerjanya tidak berada di tempat.
(feb-patiekspres | rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar