Home » , » Sidang Kasus Perluasan Lahan Tebu 2012, Kejari Blora Siap Hadapi Eksepsi

Sidang Kasus Perluasan Lahan Tebu 2012, Kejari Blora Siap Hadapi Eksepsi

infoblora.id on 23 Sep 2014 | 04.00


Moch Djumali, Kajari Blora
BLORA. Hari ini (Selasa 23/9) adalah sidang kedua kasus dugaan penyimpangan dana perluasan lahan tebu 2012, dengan terdakwa Sunoto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Tim jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Blora siap untuk menghadapi sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa, warga Desa Ngampon, Kecamatan Jepon.

”Sidang terus dilanjutkan. Kami yakin, bahwa dakwaan yang dibuat berdasar fakta dan bukti-bukti yang ada. Dan kami yakin, jika eksepsi terdakwa akan ditolak majelis hakim,” kata Kajari Mochamad Djumali, kemarin (22/9).

Djumali menambahkan, pihaknya sudah siap dengan segala argumentasi dan dalil. Sehingga, eksepsi yang akan dibacakan pengacaranya untuk mematahkan dakwaan bisa diantisipasi. Karena, dakwaan itu disusun berdasarkan pertimbangan yang matang dan berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan. ”Kasusnya kuat, jadi yakin sidang tetap jalan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu JPU kasus tersebut, Wibowo Wisnu Nugroho membenarkan, jika dirinya siap menghadapi eksepsi dari terdakwa. Dia siap mendengarkan eksepsi yang dilakukan terdakwa. 

”Pembelaan adalah hak terdakwa. Sehingga, putusannya nanti terserah majelis hakim yang menyidangkan,” ucapnya.

Setelah pembacaan eksepsi, tambah Wibowo, akan ada putusan sela. Yakni, majelis hakim memutuskan apakah persidangan bisa dilanjutkan atau tidak. 

”Kalau eksepsi terdakwa diterima, maka sidang tidak dilanjutkan. Begitu juga sebaliknya, kalau ditolak sidang lanjut,” terangnya.

Menurut Wibowo, dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama, secara detail menguraikan tindakan yang dilakukan terdakwa. Bahkan, juga menyebut dengan gamblang peran masing-masing pihak. Termasuk, peran Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Distanbunakikan) Sutikno Slamet dalam kasus itu. 

”Dari dakwaan sudah jelas, bagaimana alur kasus itu terjadi. Kita lihat saja nanti, bagaimana isi eksepsinya,” tegas Wibowo. 

Diketahui, Sunoto adalah Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora yang menjadi terdakwa dalam penyimpangan dana perluasan lahan tebu 2012. Mantan Kades Ngampon, Kecamatan Jepon itu didakwa dengan pasal berlapis. (Aries-Murianews | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved