![]() |
Moch Djumali, Kajari Blora |
”Sidang terus dilanjutkan. Kami yakin, bahwa dakwaan yang dibuat
berdasar fakta dan bukti-bukti yang ada. Dan kami yakin, jika eksepsi
terdakwa akan ditolak majelis hakim,” kata Kajari Mochamad Djumali,
kemarin (22/9).
Djumali menambahkan, pihaknya sudah siap dengan segala argumentasi
dan dalil. Sehingga, eksepsi yang akan dibacakan pengacaranya untuk
mematahkan dakwaan bisa diantisipasi. Karena, dakwaan itu disusun
berdasarkan pertimbangan yang matang dan berdasar hasil penyelidikan dan
penyidikan yang sudah dilakukan. ”Kasusnya kuat, jadi yakin sidang
tetap jalan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu JPU kasus tersebut, Wibowo Wisnu Nugroho
membenarkan, jika dirinya siap menghadapi eksepsi dari terdakwa. Dia
siap mendengarkan eksepsi yang dilakukan terdakwa.
”Pembelaan adalah hak terdakwa. Sehingga, putusannya nanti terserah majelis hakim yang menyidangkan,” ucapnya.
Setelah pembacaan eksepsi, tambah Wibowo, akan ada putusan sela.
Yakni, majelis hakim memutuskan apakah persidangan bisa dilanjutkan atau
tidak.
”Kalau eksepsi terdakwa diterima, maka sidang tidak dilanjutkan.
Begitu juga sebaliknya, kalau ditolak sidang lanjut,” terangnya.
Menurut Wibowo, dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama,
secara detail menguraikan tindakan yang dilakukan terdakwa. Bahkan, juga
menyebut dengan gamblang peran masing-masing pihak. Termasuk, peran
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan
(Distanbunakikan) Sutikno Slamet dalam kasus itu.
”Dari dakwaan sudah jelas, bagaimana alur kasus itu terjadi. Kita lihat saja nanti, bagaimana isi eksepsinya,” tegas Wibowo.
Diketahui, Sunoto adalah Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia
(APTRI) Blora yang menjadi terdakwa dalam penyimpangan dana perluasan
lahan tebu 2012. Mantan Kades Ngampon, Kecamatan Jepon itu didakwa
dengan pasal berlapis. (Aries-Murianews | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar