Home » , » ABM Desak Kejaksaan Tinggi Jateng Tahan Kepala Dindikpora Blora

ABM Desak Kejaksaan Tinggi Jateng Tahan Kepala Dindikpora Blora

infoblora.id on 12 Sep 2014 | 06.00


Ilustrasi
BLORA. Meski menyandang status sebagai tersangka sejak Mei 2013 silam, namun Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, Achmad Wadoyo belum juga ditahan.

Bahkan, yang bersangkutan masih sering memimpin rapat ataupun kegiatan lain yang sifatnya kedinasan. Hal itu membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Bocah Mbloro (ABM) gerah. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, segera menahan Achmad Wardoyo.

”Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku DAK, Wardoyo masih bertugas. Tentu saja, ini membuat lingkungan kerja di dinas yang mengurusi pendidikan tidak nyaman. Makanya, kami mendesak dia segera ditahan,” kata juru bicara ABM Yuli Abdul Hakim.

Yuli Abdul Hakim atau yang akrab dipanggil Iim Tabah itu menambahkan, permintaan agar Wardoyo segera ditahan telah disampaikan kepada penyidik Kejati Jateng yang menyidik kasus tersebut. Yakni, melalui surat yang dikirimkan ke Kepala Kejati Jateng, sekaligus meminta beraudiensi. ”Surat sudah kami kirim pada Rabu (10/9) melalui pos kilat khusus,” ujar koordinator Komando Pembela Rakyat Lapar (Kopral) tersebut.

Dia menjelaskan, jika Wardoyo sudah ditahan, maka kepastian hukum mengenai kasus hukum yang menjerat kepala Dindikpora Blora itu menjadi jelas. Selain itu, untuk memberikan rasa nyaman di lingkungan Dindikpora. Karena, tersiar kabar jika sejumlah staf dan pejabat di lingkungan Dindikpora tidak nyaman dengan status pimpinannya yang menjadi tersangka itu. 

”Kasus serupa yang terjadi di daerah lain saja, ada pejabat yang berstatus tersangka sudah ditahan. Contohnya kasus dugaan penyimpangan proyek buku di Kabupaten Rembang, tersangkanya sudah ditahan. Ini sudah setahun lebih, tapi belum juga ditahan. Kami dan seluruh warga Blora layak curiga melihat situasi ini,” tegasnya. (Aries-Murianews | Jo-infoblora)

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved