![]() |
| Ilustrasi |
BLORA.
Meski menyandang
status sebagai tersangka sejak Mei 2013 silam, namun Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, Achmad Wadoyo belum juga ditahan.
Bahkan,
yang bersangkutan masih sering memimpin rapat ataupun kegiatan lain yang
sifatnya kedinasan. Hal itu membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM)
yang tergabung dalam Aliansi Bocah Mbloro (ABM) gerah. Mereka mendesak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, segera menahan Achmad Wardoyo.
”Sejak
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku DAK,
Wardoyo masih bertugas. Tentu saja, ini membuat lingkungan kerja di dinas yang
mengurusi pendidikan tidak nyaman. Makanya, kami mendesak dia segera ditahan,”
kata juru bicara ABM Yuli Abdul Hakim.
Yuli
Abdul Hakim atau yang akrab dipanggil Iim Tabah itu menambahkan, permintaan
agar Wardoyo segera ditahan telah disampaikan kepada penyidik Kejati Jateng
yang menyidik kasus tersebut. Yakni, melalui surat yang dikirimkan ke Kepala
Kejati Jateng, sekaligus meminta beraudiensi. ”Surat sudah kami kirim pada Rabu
(10/9) melalui pos kilat khusus,” ujar koordinator Komando Pembela Rakyat Lapar
(Kopral) tersebut.
Dia
menjelaskan, jika Wardoyo sudah ditahan, maka kepastian hukum mengenai kasus
hukum yang menjerat kepala Dindikpora Blora itu menjadi jelas. Selain itu,
untuk memberikan rasa nyaman di lingkungan Dindikpora. Karena, tersiar kabar
jika sejumlah staf dan pejabat di lingkungan Dindikpora tidak nyaman dengan
status pimpinannya yang menjadi tersangka itu.
”Kasus
serupa yang terjadi di daerah lain saja, ada pejabat yang berstatus tersangka
sudah ditahan. Contohnya kasus dugaan penyimpangan proyek buku di Kabupaten
Rembang, tersangkanya sudah ditahan. Ini sudah setahun lebih, tapi belum juga
ditahan. Kami dan seluruh warga Blora layak curiga melihat situasi ini,”
tegasnya. (Aries-Murianews | Jo-infoblora)


0 komentar:
Posting Komentar