![]() |
Tersangka Mugi Wiyono (berkaos) saat di Mapolres Tuban. |
"Pelaku berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari Rembang. Pelaku juga diduga terlibat kasus kriminal di Rembang," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suhariyono.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pencurian yang melibatkan satu orang tersangka bernama Mugi Wiyono tersebut, terjadi pada bulan Juni tahun 2012 lalu. Dirumah Uswatun Hasanah, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Singgahan, Tuban.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan dan terus kita lakukan pengembangan," ungkap kasat Reskrim.
Lebih lanjut, dijelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Kemudian tersangka membawa kendaran bermotor yang ada di dalam rumah sekaligus mencari surat-surat kendaraan yang ada.
"Dia masuk melalui jendela, kemudian membawa motor dengan merusak kunci motor sekaligus membawa tas yang berisi surat-surat kendaraan," lanjut AKP Suhariyono.
Akibat perbuatannya, tersangka yang telah menjalani masa hukuman di LP Rembang itu harus kembali merasakan dinginnya jeruji penjara dan menerima jeratan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara. Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti motor merek Yamaha Jupiter, bernomor polisi S-2991-HK dan BPKB kendaraan bermotor serta sejumlah surat berharga lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” imbuh AKP Suhariyono. (kim-kotatuban.com | ms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar