![]() |
Petugas Satpol PP Blora menertibkan tenda-dan lapak PKL yang membandel di kawasan Taman Seribu Lampu Kecamatan Cepu. |
BLORA. Puluhan tenda dan lapak milik Pedagang
Kaki Lima (PKL) di Taman Seribu Lampu Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora terpaksa ditertibkan dan diamanakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP)
setempat. Gara-garanya mereka membandel tak mau membereskan tenda di siang hari setelah digunakan berjualan di malam hari.
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Blora, Widodo Prasetya Budi, menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP melayangkan beberapa kali surat peringatan kepada para PKL untuk menjaga kebersihan taman pada siang hari. Bahkan Satpol PP juga telah memberi kelonggaran kepada PKL yakni H-7 sampai H+7, namun tidak diindahkan.
"Harusnya toleransi yang berikan sudah selesai sejak tanggal 5 Agustus kemarin. Intinya mereka telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3)," tegas Widodo, Kamis (7/8/2014).
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Blora, Widodo Prasetya Budi, menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP melayangkan beberapa kali surat peringatan kepada para PKL untuk menjaga kebersihan taman pada siang hari. Bahkan Satpol PP juga telah memberi kelonggaran kepada PKL yakni H-7 sampai H+7, namun tidak diindahkan.
"Harusnya toleransi yang berikan sudah selesai sejak tanggal 5 Agustus kemarin. Intinya mereka telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3)," tegas Widodo, Kamis (7/8/2014).
Dia menjelaskan, tenda dan lapak milik PKL itu
dititipkan di Kecamatan Cepu, sampai PKL mengambilnya. Untuk prosedur
pengambilan harus melalui Pejabat Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS).
"Prosesnya tetap di Kabupaten, dan pengambilan barangnya di Kecamatan," ujar dia.
Penertiban yang dilakukan pada Rabu (6/8/2014) kemarin, sempat terjadi ketegangan antara PKL dan petugas Satpol PP lantaransalah satu pemilik mengaku belum tahu jika akan ada penertiban.
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Mandiri Taman Seribu Lampu, Suharno, mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada PKL terkait hal itu. "Sebenarnya sudah dirapatkan dan banyak PKL yang mengetahuinya, H-7 dan H+7. Setelah itu taman harus bersih waktu siang hari," sambung Harno. (rs-infoblora | ams-suarabanyuurip)
"Prosesnya tetap di Kabupaten, dan pengambilan barangnya di Kecamatan," ujar dia.
Penertiban yang dilakukan pada Rabu (6/8/2014) kemarin, sempat terjadi ketegangan antara PKL dan petugas Satpol PP lantaransalah satu pemilik mengaku belum tahu jika akan ada penertiban.
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Mandiri Taman Seribu Lampu, Suharno, mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada PKL terkait hal itu. "Sebenarnya sudah dirapatkan dan banyak PKL yang mengetahuinya, H-7 dan H+7. Setelah itu taman harus bersih waktu siang hari," sambung Harno. (rs-infoblora | ams-suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar