Pages

4 Agu 2014

Duh! TKW Makau Asal Blora Selundupkan Sabu Senilai Rp 3 Miliar

ilustrasi
BALIKPAPAN – Lagi, seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Makau, Hongkong, tertangkap membawa narkotika golongan I jenis methampetamine alias sabu di Bandar Udara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu, 2 Agustus 2014 lalu. 

Wanita berinisial EW, 36 tahun, asal Blora, Jawa Tengah ini tertangkap membawa sabu seberat 1.573 gram yang disimpan di dalam tak koper berwarna merah muda miliknya. 

“Berdasar hasil analisa pencitraan image x-ray atas barang bawaan wanita ini, dicurigai ada barang terlarang. Setelah diperiksa dan dites, benar sabu 1.573 gram estimasi nilai Rp 3,14 miliar,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B, Kunawi, Senin (4/8/2014), saat menggelar jumpa pers.

Custom Narcotic Team (CNT) dari KPPBC tipe Madya Pabean B di bandara menahan EW tak lama setelah turun dari Silk Air MI-134. EW sebelumnya melakukan perjalanan dari Hongkong ke Balikpapan, transit di Singapura. 

EW boleh saja beruntung tidak tertangkap di Singapura. Sebab, negeri itu dikenal "bertangan besi" kepada pemilik narkotika. Namun, setiba di Bandara Sepinggan, sabu dalam koper bawaan EW tertangkap mesin pemindai yang dimiliki bandara.

Aparat CNT segera menggulung EW. Mereka memeriksa salah satu koper bawaan EW. Mereka mendapati tiga bungkus plastik berisi kristal putih berada di bawah alas koper. “Modusnya sangat sederhana, yakni dimasukkan begitu saja dalam koper,” kata Kunawi. 

EW pasrah digelandang polisi. Ia terancam Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 
(Dani Julius-KOMPAS.com | Ms-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.