Pages

5 Mei 2014

Desak Pemkab Blora Terbitkan Perda Konten Lokal Untuk Jamin Keterlibatan Masyarakat

Proyek Gas Sumber di Blok Gundih juga harus menjamin keterlibatan konten lokal dalam operasionalnya. (rs-infoblora)
BLORA. Keberlangsungan industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Blora perlu diantisipasi semua lini aspek kehidupan. Terlebih keterlibatan kepentingan lokal dalam mengawal dan terlibat di dalamnya secara proposional.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Blora, Ahmad Sampurno, kemarin, mengatakan, keterlibatan masyarakat lokal sangat perlu untuk memperjelas keberadaan mereka. Sehingga perlu diterbitkan payung hukumnya.

"Sudah saatnya Peraturan Daerah Konten Lokal Migas itu dibentuk di Blora ini. Bila mau mengikat investor bidang migas untuk melibatkan kepentingan masyarakat lokal. Dan itu sifatnya sudah sangat mendesak untuk segera diterbitkan," ujarnya.

Sampurno menilai dengan diterbitkan Perda Konten Lokal tersebut, perusahaan migas punya tanggungjawab untuk melaksanakannya. Sehingga semua pihak bisa dengan mudah memantau seberapa besar perusahaan migas melibatkan konten lokal.

"Kalau tidak mau melaksanakan tentu ada upaya sanksi yang bisa diberikan. Paling tidak pemerintah daerah serta elemen masyarakat bisa menekan itu harus dilakukan," imbuhnya.

Sampurno mengungkapkan, Blora dikenal memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) galian C yang melimpah. Sehingga juga perlu secepatnya diterbitkan Perda galian C.

"Coba bayangkan berapa pendapatan retribusi galian C yang bisa didapatkan. Selama ini Blora belum bisa menarik retribusinya karena perda-nya belum ada. Setiap tahun milliaran rupiah PAD melayang," ujarnya.

Menurut dia, pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan migas perlu dilakukan agar hadirnya industri memberikan kemanfaatan bagi semua pihak. "Maka perlulah dilahirkannya kebijakan yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat," katanya.

Seperti halnya pengoperasian potensi gas sumber di blok gundih. Sebentar lagi Pemkab Blora akan mendapatkan penghitungan dana bagi hasil (DBH) gas. "Itu sebagai obat atas perjuangan mendapatkan DBH Blok Cepu yang belum ada kejelasan," ujarnya.

"Selain guliran DBH Gas Gundih yang akan diterima, perlu dipikirkan lagi apa yang harus didapatkan oleh Blora atas operasinya Blok Gundih itu," kata Sampurno.

Dengan perjanjian penjualan gas hasil produksi yang harus dialirkan ke Tambaklorok, Semarang untuk PLTU, maka prosentase yang diperoleh Blora cukup kecil sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Ada alokasi alokasi gas sekitar 4 juta kaki kubik untuk dikelola Blora. Bisa jadi nantinya itu diolah sendiri melalui BUMD untuk dijual kepada perusahaan industri," imbuhnya.

Sampurno mengaku, mendapat informasi kalau sebagian gas komersil untuk Blora itu mendirikan stasiun pengisian bahan bakar gas. "Kita harus dukung program itu agar Blora akan lebih banyak lagi mendapatkan pemasukan PAD. Jadi keberlangsungan pembangunan bisa dirasakan seluruh masyarakat Blora," pungkas Sampurno. (rs-infoblora | ali-suarabanyuurip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.