![]() |
Petugas Perhutani mengamati persemaian bibit jati unggul. |
BLORA. Upaya peningkatan kualitas bibit jati yang dihasilkan oleh Perhutani
KPH Randublatung terus dilakukan. Selain melakukan perawatan secara intensif pada kebun
pangkas dan perlakuan yang baik di persemaian, juga dilakukan
sertifikasi bibit oleh pihak eksternal yaitu Balai Perbenihan Tanaman
Hutan ( BPTH ) yang berkepentingan dalam hal sertifikasi mutu benih dan
bibit tanaman hutan.
"Peningkatan kualitas bibit kedepan yang dihasilkan oleh pihak yang
mengelola pembibitan tanaman kehutanan diharuskan memakai sertifikat,
karena dengan timbulnya sertifikat tersebut pola pikir konsumen bisa
menilai tentang kualitas bibit yang akan dibeli sesuai dengan keinginan
mereka," kata Engkus Kosasih, petugas fungsional
dari BPTH saat melakukan pra sertifikasi bibit jati Perhutani di
Persemaian milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH )
Randublatung.
Dikatakan Engkus bahwa sertifikasi yang dilakukan oleh
instansinya tersebut bertujuan untuk menunjang keberhasilan Perhutani
dalam penyiapan bibit jati yang mempunyai kualitas yang sama mutunya
baik mengenai tinggi bibit, jumlah daun yang ada, diameter bibit jati
semuanya harus sama.
"Hal tersebut harus dipenuhi karena dengan adanya
sertifikat nantinya Perhutani bisa menjual bibit jatinya di pasar
internasional karena bibit yang dihasilkan telah melalui tahapan seleksi
yang ketat sesuai dengan standart ilmu kehutanan," tambah Engkus.
Sertifikasi ini
diperlukan karena kedepan pasar bebas untuk komoditi bibit ini semakin terbuka dan bisa diakses oleh siapapun yang berminat tanpa harus melalui
BPTH jika ingin membeli bibit tanaman kehutanan.
Engkus Kosasih menjelaskan bahwa saat ini untuk penyedia bibit jati baru Perhutani yang
mampu mengembangkan pemuliaan bibit khususnya jati sehingga BPTH perlu
untuk melakukan sertifikasi, namun sebelum sertifikasi tersebut
diterbitkan perlu juga dipenuhi beberapa aspek penunjang diantaranya
adalah lokasi persemaian, administrasi asal usul bibit, data pohon induk
sebagai sumber benih yang ada, rata – rata curah hujan pertahun , jenis
tanah dan iklim pada lokasi tersebut dan lain – lain.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa mengenai mutu bibit yang
dihasilkan apabila sertifikat tersebut sudah diterbitkan pada Perhutani
ada dua klasifikasi mutu yang ada yaitu mutu pertama ( P ) dan mutu
kedua ( D ), kedua mutu tersebut tentunya mempunyai kualitas yang agak
beda dan ini ada kaitannya dengan harga pasaran, namun untuk peningkatan
mutu dari D ke mutu P bisa dilakukan dengan cara upaya perbaikan oleh
penyelenggara pesemaian.
Sementara itu Kasi PSDHL Perhutani KPH Randublatung Rani Maharto
S.Hut, sehubungan dengan adanya sertifikasi bibit tersebut menambahkan
bahwa saat ini sebagian besar persyaratan yang dibutuhkan oleh tim audit
sudah kita penuhi hanya beberapa hal saja yang perlu kita benahi
utamanya masalah kelengkapan administrasi dilapangan.
"Untuk
adminidstrasi pelaporan memang kita belum sepenuhnya ada karena hal ini
merupakan tambahan untuk kelengkapan persyaratan sertifikasi dan ini
akan segera kita pehuni agar proses sertifikasi bibit di KPH
Randublatung secepatnya bisa ter realisasi," katanya. (rs-infoblora | humas Perhutani KPH Randublatung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.