![]() |
Sutrisno, Ketua Badan Legislasi DPRD Blora. |
BLORA. DPRD Blora akan
memproteksi pegawai Pemkab dari mutasi semena-mena. Caranya adalah
dengan membuat peraturan daerah (perda) tentang mutasi pegawai.
Raperda
yang diberi nama Standar Kompetensi Pengangkatan Jabatan Struktural PNS
atau Pola Karir PNS merupakan raperda usul inisiatif DPRD. Raperda
tersebut diusulkan DPRD karena selama ini mutasi pegawai di Pemkab Blora
dinilai tidak tertata dengan baik.
Selain terkait jenjang karir
pegawai, hal lain yang dipersoalkan DPRD adalah durasi atau jarak antara
mutasi satu dengan mutasi lainnya tergolong pendek. Sehingga hal itu
menjadikan iklim kerja pegawai kurang kondusif. Sebab sewaktu-waktu
mereka bisa dipindahtugaskan.
"Dengan adanya perda Standar
Kompetensi Pengangkatan Jabatan Struktural PNS atau Pola Karir PNS nanti
diharapkan mutasi pegawai di Pemkab Blora akan tertata lebih rapi.
Sebab pola karir pegawai akan lebih jelas," kata Ketua Badan Legislasi
DPRD Sutrisno, Jumat (11/4).
Dia mengaku dalam penyusunan raperda
tersebut pihaknya akan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dalam
bidang kepegawaian. Raperda tersebut telah dimasukan dalam Program
Legislasi Daerah (Prolegda) 2014.
Sutrisno menuturkan jumlah
rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Prolegda 2014
dipastikan tidak akan dikurangi. Jumlahnya tetap 61 raperda.
Menurutnya,
jumlah raperda yang akan dibahas tahun ini tetap seperti rencana
semula. Hanya Sutrisno menegaskan raperda yang akan dibahas terlebih
dahulu adalah yang diprioritaskan ditetapkan menjadi peraturan daerah
(perda) tahun ini.
"Jadi, jumlahnya tidak akan dikurangi. Tetap 61
raperda. Namun nanti dipilah-pilah lagi mana yang prioritas. Yang masuk
kategori prioritas itulah yang didahulkan dibahas," tandasnya.
Usul
pengurangan jumlah raperda yang masuk Prolegda 2014 sebelumnya
dikemukakan Bupati Djoko Nugroho. Menurut bupati, jumlah 61 raperda itu
terlalu banyak dan sebaiknya dikurangi. Bupati mengusulkan agar raperda
yang prioritaslah yang lebih didahulukan pembahasan hingga penetapannya
menjadi perda.
Salah satu raperda yang menurut bupati harus
diprioritaskan pembahasannya adalah raperda tentang Penambangan Mineral
Galian C. Sebab selama ini cukup banyak penambangan galian C di Blora.
Namun Pemkab tidak memperoleh pendapatan dari penambangan galian C
tersebut.
Bupati pun menuturkan jika telah ada perda galian C,
diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) akan bisa bertambah Rp 4
miliar hingga Rp 10 miliar pertahun. (rs-infoblora | abdul muiz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.