Pages

23 Mar 2014

Perusahaan Migas di Wilayah Hutan Wajib Menanam Pohon

Dr. Hilman Nugroho, Dirjen BPDAS Kementerian Kehutanan RI
BLORA. Bagi perusahaan atau industri yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah hutan memiliki tanggung jawab untuk melestarikan keberadaan pepohonan. Sebab jika tidak diantisipasi akan menjadikan keberadaan hutan mengalami penyusutan signifikan.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Badan Pengendalian (BP) Daerah Aliran Sungai (DAS) Kementerian Kehutanan RI, Dr. Hilman Nugroho saat memperingati Hari Hutan Internasional di SD Blora Billingual Schol (BBS) Kecamatan Cepu, Jumat,(21/3/2014) lalu.

Menurut Hilman, ada kewajiban bagi perusahaan industri pertambangan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan. Kewajiban itu berupa melakukan penggantian ruang hijau di hutan dengan melakukan penanaman pohon kembali.

"Apabila perusahaan menambah area operasinya di kawasan hutan misalnya 5 hektar. Maka perusahaan itu harus mengganti hutan yang dipakai dengan melakukan penanaman pohon sebanyak luasan 5 hektar di lokasi lain," imbuh Hilman.

Sementara itu, Bupati Blora, Djoko Nugroho dalam kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa Kabupaten Blora memiliki luas tanah sekitar 180 ribu hektar, dari luasan itu 49,6 persennya merupakan hutan jati.

"Kalau bicara potensi hutan, Blora jagonya hutan. Hutan di Blora luar biasa, bagaimana pemanfaatanya lebih bermanfaat bagi masyarakat itu yang perlu pemikiran serius," ujar Djoko Nugroho.

Seperti diketahui, mayoritas lapangan migas yang ada di Kabupaten Blora sebagian besar berada di area hutan. Oleh karena itu, kedatangan 5 KSO baru yang menjalin kemitraan dengan Pertamina Ekslporasi dan Produksi (EP) di wilayah kerjanya yang ada di hutan memiliki tangungjawab terhadap lingkungan dengan menjaga dan turut dalam upaya penanaman pohon. (rs-infoblora | ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.