Lahan bengkok Kelurahan Jepon yang kini beralih fungsi menjadi komplek pertokoan. (foto: rs-infoblora) |
Untuk mencari kerugian negara dalam kasus itu, Kejari Blora berencana mengundang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga, bisa dengan mudah diketahui, berapa penyimpangan yang terjadi.
”BPKP sudah menyatakan siap untuk datang ke Blora. Kami berharap, ada data yang jelas berapa nilai kerugiannya,” ujar Kajari Blora Mochamad Djumali.
Oleh karena itu, tambah Djumali, pihaknya akan mengumpulkan data dan keterangan serta sejumlah dokumen pendukung, untuk diteliti BPKP. Di antaranya ialah dokumen yang terkait dengan keuangan dalam pembangunan kios-kios tersebut. Dokumen itu semula disimpan di kantor Kelurahan Jepon, namun kemudian diminta oleh penyidik kejari untuk dipelajari.
”Kami terus bergerak cepat untuk mengusut. Tim kami di lapangan sudah berjalan,” tambahnya.
Sementara, lanjut Djumali, kedatangan BPKP itu diperkirakan minggu depan. Mereka akan langsung bekerja agar kasus itu segera tuntas.
”Tim (BPKP) sudah BBM saya, mereka siap datang minggu depan. Saya ingin kasus ini segera tuntas, karena sudah ditunggu kasus lainnya,” jelasnya.
Diketahui, Kejari Blora membidik kasus alih fungsi eks tanah bengkok di Kelurahan Jepon. Di lahan seluas sekitar 1.600 meter itu, saat ini berdiri 30 toko yang sebagian sudah dioperasikan. Oleh kejari, alih fungsi itu diduga syarat akan penyimpangan pemanfaatan aset negara. (rs-infoblora | Aries Budi Murianews.com)
Segala jenis penyimpangan harus segera di usut... Bansos, tanah PA , penyimpangan dinas pendidikan dll harus segera dituntaskan... Kami menunngu perkembngan untuk blora bensih korupsi..
BalasHapus