![]() |
| Ilustrasi penggandaan uang |
Yaitu Salikun (57) warga Desa Jipang melakukan praktek penipuan berkedok dukun pengganda uang, yang kini telah diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cepu menyusul sejumlah laporan dari beberapa korban yang telah tertipu melapor ke polisi.
Menurut petugas reskrim Polsek Cepu, selain korban yang sudah melapor, sebenarnya masih banyak korban lain yang juga tertipu. Mereka kebanyakan dari luar kota. Seperti Supriyadi asal Ponorogo, Dwi Sunyoto warga Wonogiri. Kemudian Lasmi dari Magetan dan lainnya. Hanya saja mereka enggan untuk melapor.
Modus yang dilakukan pelaku sama dengan yang dilakukan di daerah lain, yakni korban diminta untuk menyetor uang, lalu uang tersebut oleh pelaku dijanjikan akan dapat dilipat gandakan.
Dari aksinya tersebut, Salikun dapat mengeruk uang hingga puluhan jutaan rupiah. Hanya saja setelah dilakukan persembahan di makam gedong Eyang Bagus Sumantri, Desa Jipang, uang yang dijanjikan dapat digandakan justru tak kunjung kembali. Akhirnya para korban melaporkan hal itu ke polisi.
Hingga kemarin dukun Salikun masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cepu. Kapolres Blora, AKBP Mujiyono menghimbau agar masyarakat luas tak percaya dengan hal-hal yang mustahil dan menyesatkan.
"Pokoknya jangan percaya dengan praktik-praktik serupa, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tandas Kapolres AKBP Mujiyono. (rs-infoblora | kontributor : Urip D)

selamat Kun......
BalasHapus1001 macam cara jika ingin kaya, tp bkan yang ituuu
BalasHapus