Rekomnendasi DKPP RI tersebut, menurut informasi sumber di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Senin (21/10), berdasar rapat verifikasi materiil yang dihadiri Nur Hidayat Sardini (DKPP), Ida Budhiati (KPU-RI) dan Nelson Simanjuntak (Bawaslu-RI), memutuskan laporan Sudarwanto (KPU Blora) itu ditangani secara internal oleh KPU Jateng.
Kasus dugaan rekayasa rapat pleno (BA) rekapitulasi data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 oleh KPU Kabupaten Blora menggelinding ke DKPP-RI, setelah salah salah satu anggota KPU setempat mengungkap dan melaporkan kejadian tersebut.
Tidak hanya DKPP, Panwaslu Kabupaten Blora juga menindaklanjuti dugaan rekapitulasi DPSHP Pemilu DPR, DPD DPRD Tahun 2014 dengan klarifikasi secara marathon. Dalam klarifikasi itu, ketua dan semua anggota KPU hadir secara bergantian. Mereka mengakui berita acara (BA) rekapitulasi DPSHP tanpa melalui rapat pleno.
Discanner
Dalam klarifikasi itu, terungkap pula semua anggota KPU tidak membububhkan tanda tangan pada BA KPU Nomor 64/A/BA/KPU-Kab.BLA/2013, tanda tangan Ketua KPU Moesafa, tiga angota Arifin, Saiful Chambali dan Siti Ruhayatin dari produk scanner, bukan tanda tangan basah.
Diberitakan sebelumnya, Sudarwanto, salah satu anggota KPU yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen BA DPSHP dan ketidaberesan kinerja di lembaganya ke Panwaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), menyebut dokumen itu menurutnya tidak sah.
Panwaslu Kabupaten Blora, mengungkap ketidak-profesionalan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, karena diduga memanipulasi BA DPSHP bahan DPT Pemilu 2014 tanpa rapat pleno dan dengan tanda tangannya di-scanner.
Soal dokumen negara di KPU Kabupaten Blora, yakni berita acara penetapan rekapitulasi DPSHP bahan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 yang diduga bermasalah, membuat gundah sejumlah pengurus partai politik (Parpol) setempat.
Dalam klarifikasinya, Ketua KPU Moesafa, anggota Siti Ruhayatin, Saiful Chambali dan Arifin membenarkan tidak ada rapat pleno penetapan rekapitulasi DPSHP, dan soal tanda tangan yang discanner, jelasnya, sudah dari persetujuan dirinya dan tiga anggota lainnya, maka mereka menilai BA tersebut sudah sah. K-9/ (Wahono-Wws | Ms-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.