![]() |
Bupati Blora diapit Wamen ESDM dan Bupati Bojonegoro |
Tuntutan kali ini disampaikan di hadapan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo, kemarin. Wamen pun mencatat tuntutan Bupati tersebut.
Susilo Siswoutomo bersama Bupati Djoko Nugroho hadir di acara pembukaan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) Mahasiswa Baru Jalur Umum Akademi Minyak dan Gas-Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (Akamigas-STEM) Cepu. Acara itu dihadiri pula Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto.
"Undang-undang (yang mengatur DBH-Red) itu salah. Semestinya memperhatikan pula aspek sosiologis, bukan hanya didasarkan letak daerah. Pak Wamen, kami ingin undang-undang itu diubah,íí ujar Djoko Nugroho saat menyampaikan sambutan.
Undang-undang yang dimaksud Djoko Nugroho adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, antara lain diatur tentang pembagian dana bagi hasil (DBH) migas.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pembagian DBH antara lain didasarkan pada keberadaan mulut sumur daerah penghasil minyak. Tambang minyak yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Banyuurip, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini dengan kapasitas produksi minyak Blok Cepu lebih dari 20.000 barel per hari, Bojonegoro memperoleh DBH Rp 400 miliar. Diperkirakan ketika produksi puncak Blok Cepu pada akhir 2014 sebanyak 165.000 barel per hari, Bojonegoro bakal mendapat DBH lebih dari Rp 2 triliun.
Sementara itu Blora nol rupiah. Sampai saat ini Blora belum mendapat manfaat dari produksinya minyak di Blok Cepu. Padahal, tegas Djoko Nugroho, sebagian wilayah Blora masuk kawasan Blok Cepu. Tentu ini tidak adil. Bojonegoro sudah mendapat jatah (DBH-Red). Biarlah itu menjadi rezeki bagi Bojonegoro. Namun, kami ingin Blora juga mendapatkan bagian,ítu tuntut Bupati.
Undang-Undang Salah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengatur, selain daerah penghasil, DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak. ” Kabupaten Ngawi, Madiun, Lamongan di Jawa Timur mendapatkan DBH dari produksi migas Blok Cepu. Tapi, Blora tidak. Sekali lagi undang-undangnya salah,” tuding Djoko Nugroho yang juga mantan Komandan Kodim Rembang itu.
Untuk mempertegaskan argumentasi tuntutannya, Bupati lantas menunjukkan perumpamaan kawasan Blok Cepu dengan segelas air mineral. Perumpamaan itu ditunjukan kepada seluruh hadirin. ”Ibaratnya gelas ini. Di dalamnya ada minyak. Minyak itu berada di dua kabupaten, yakni Bojonegoro dan Blora. Disedot dari wilayah mana pun tentu akan membawa dampak bagi ketersedian cadangan migas di wilayah lainnya di Blok Cepu. Ini perumpamaan yang sederhana namun pas,” tandas Bupati sembari memeragakan menyedot air mineral itu dari sejumlah sisi.
Tingkah Bupati itu pun disambut tawa hadirin. Tolong ini disampaikan ke Menteri ESDM dan Presiden supaya undang-undangnya diubah,íí tambah Djoko Nugroho. (rs-infoBlora | sumber : H18-57,47 Suara Merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar