Home » , » Kejati Jateng Kembali Dalami Kasus Penyelewengan DAK 2010 yang Melibatkan Kepala Dindikpora Blora

Kejati Jateng Kembali Dalami Kasus Penyelewengan DAK 2010 yang Melibatkan Kepala Dindikpora Blora

infoblora.id on 11 Sep 2013 | 07.29

Achmad Wardoyo, Kadindikpora Blora
BLORA. Setelah Ramadhan dan liburan cuti Lebaran usai, penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan buku dana alokasi khusus (DAK) tahun 2010 sebesar Rp 19 Miliar kembali diperdalam.

Penyidikan kasus yang melibatkan tersangka, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, Ahmad Wardoyo tersebut memasuki tahap pendalaman materi.

"Masih berjalan penyidikannya, dan ini akan diperdalam lagi," ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Eko Suwarni saat dihubungi kemarin.

Dia mengatakan, selama ini tim penyidik sudah berusaha mengungkap kasus itu lebih dalam. Selain melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dindikpora baik yang masih menjabat maupun yang sudah dimutasi ke instansi lain, tim penyidik juga menggali dari banyak sisi.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak dapat dilakukan tergesa-gesa. Karena tim penyidik butuh kecermatan. Dalam penyidikan yang dilakukan memang sudah mulai ada titik terang. Bahkan antar kejadian dengan kejadian lainnya mulai ada benang merah.

Dari alur itu, lanjut dia, bisa dilihat peran dan tanggungjawab masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek. Misalnya panitia pengadaan, tim teknis dan sebagainya. Dari alur itu juga mulai bermunculan nama-nama yang berperan.

Kabarnya nama-nama itu mengarah menjadi calon tersangka. Benarkah? "Tunggu saja perkembangannya. Kita akan mulai fokus dan memperdalam kasusnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pengadaan buku Kejati sudah menetapkan satu tersangka yakni Kepala Dindikpora Achmad Wardoyo. Saat pengadaan buku terjadi pada 2011, Wardoyo menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dengan jabatannya, ia menandatangani kontrak kerja. Ketika penyidikan menemukan sejumlah kesalahan dan proses lelangnya, pejabat asal Todanan tersebut yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah memeriksa 15 orang saksi, tim penyidik mulai membidik tersangka lagi. Informasinya dua orang. Jika ini benar, bakal ada tiga tersangka dalam kasus yang pelaksanaan lelangnya dilakukan 2011 itu. Dua nama yang dibidik disebut-sebut sebagai mantan panitia lelang dan pihak lain yang terlibat dalam proyek.
(rs-infoBlora | kontributor : ono/fiq-jawapos)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved