![]() |
Wahono, Ketua Panwaslukab Blora |
Namun dalam kampanye itu mereka banyak yang menggunakan fasilitas pemerintah seperti Balai Desa untuk mengelar pertemuan dengan masyarakat. Tak hayal itu mematik pertanyaan dan keberatan dari masyarakat yang ada di desa tersebut.
"Kami meminta dengan tegas agar Balai Desa tidak dipakai untuk kampanye, setahu saya hal itu dilarang, sebab itu untuk kegiatan politik," ungkap Ketua BPD Tinapan Kecamatan Todanan Blora.
Dia mengatakan hal itu sebab melihat beberapa kali Balai Desa Tinapan, digunakan untuk pertemuan salah satu partai politik. Termasuk digunakan pertemuan oleh para Bacaleg dari dapil IV partai golkar bersama dengan Calon DPD Jateng Bambang Sadono, pada Sabtu (30/6). "Sabtu kemarin juga dipakai, makanya saya memberitahukan panwas agar hal ini ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurutnya, kemungkinan hal itu tidak terjadi di desanya saja, namun di desa lainnya, namun banyak yang tidak dilaporkan atau memang warga tidak tahu, sehingga Balai Desa tetap digunakan untuk pertemuan dari Parpol atau calon-calon yang ingin menjadi anggota dewan. "Desa lainnya pasti ada, supaya ditindak tegas, sebab balai desa harus bebas dari kepentingan politik, ini demi menjaga kondusif dan kenetralan aparat didesa," pintanya.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono mengatakan bahwa berterima kasih kepada warga yang proaktif memberitahukan tentang adanya fasilitas pemerintah khususnya Balai Desa digunakan untuk kampanye salah satu parpol. Sebab tanpa adanya laporan dari warga tentu tidak semua akan tahu. "Saat ini memang kampanye sudah diperbolehkan dan memang harus di awasi tentang penggunaan balai desa atau fasilitas pemerintah dipakai kampanye, khususnya yang ada di desa-desa," ungkapnya.
Untuk yang ada di Desa Tinapan lanjutnya, dari laporan Panwascam Todanan, sudah disikapi dan bahkan Kepala Desa memberikan garansi sudah tidak akan memperbolehkan Balai Desa. Garansi itu ditindak lanjuti dengan membuat surat peryataan yang ditandangani oleh Kepala Desa, dengan saksi-saksi dari Polsek dan Panwascam Todanan. "Kepala desa sudah membuat surat peryataan dan ini sangat baik, dan bisa menjadi acuan bagi desa lainnya," tandas Wahono. (rs-infoBlora | sumber : Suara Merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar