INFOBLORA.ID - DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendorong Pemerintah Kabupaten Blora segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri dan investasi di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun 2022. Namun hingga kini, aturan turunan berupa Perbup RDTR yang mengatur secara detail zonasi, khususnya kawasan industri, belum juga diselesaikan.
“Dewan secara penuh mendukung adanya investasi di Blora, baik yang berbasis kekayaan alam maupun pengembangan kawasan industri,” ujar Siswanto, Minggu.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Blora menjadi salah satu daya tarik bagi investor. Hal ini diperkuat dengan keberadaan sejumlah industri yang telah lebih dulu beroperasi di daerah tersebut.
Ia menilai, potensi cadangan energi yang dimiliki Blora juga menjadi nilai tambah dalam pengembangan sektor industri. Ketersediaan energi lokal dinilai mampu menekan biaya produksi bagi perusahaan.
“Industri pengolahan hasil alam sudah ada, seperti pengolahan batu kapur maupun gas alam. Tinggal bagaimana membuka peluang dan menarik industri padat karya untuk datang ke Blora,” jelasnya.
Siswanto menambahkan, di Kecamatan Jiken saat ini telah beroperasi perusahaan yang memproduksi Compressed Natural Gas (CNG) yang banyak diminati industri dari luar daerah. Keberadaan CNG tersebut dinilai dapat menjadi alternatif energi yang lebih murah bagi industri baru, sekaligus menekan biaya distribusi energi.
Selain itu, DPRD Blora juga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, yang tertarik melihat potensi industri di Blora, khususnya pengolahan batu kapur.
“Kunjungan tersebut berkaitan dengan potensi pengembangan industri, terutama untuk mendukung pembangunan smelter dari hasil tambang emas. Blora dijadikan percontohan karena potensi batu kapurnya,” kata Siswanto.
Sementara itu, Anggota DPRD Blora Mochamad Muchklisin menyoroti bahwa Kabupaten Blora sebenarnya telah memiliki Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang ditetapkan pada tahun 2023. Namun, substansi perda tersebut masih bersifat makro sehingga membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis.
“Kalau kita cermati, isi perda itu masih skala makro dan belum masuk ke wilayah yang lebih detail dan teknis. Seharusnya segera ditindaklanjuti dengan Perbup,” ujarnya.
Muchklisin yang akrab disapa Cak Sin menjelaskan bahwa dalam dokumen RPIK telah dirancang tahapan pembangunan industri di Blora hingga tahun 2042. Namun, hingga kini peraturan turunannya belum juga diselesaikan.
Ia menegaskan bahwa percepatan penyusunan Perbup sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Blora.
“Supaya pelaku industri yang ingin masuk ke Blora tidak gamang. Mereka harus merasa ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Muchklisin menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Bapperida, DPUPR, serta komisi terkait guna mengevaluasi sekaligus mendorong percepatan penyusunan Perbup tersebut.
“Ini akan segera kita rapatkan agar ada kejelasan langkah ke depan,” pungkasnya.


0 komentar:
Posting Komentar