INFOBLORA.ID - Kebijakan moratorium alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dipastikan tidak akan membatasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam mewujudkan pengembangan kawasan industri. Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma.
Elvyn menjelaskan, moratorium alih fungsi LSD tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi pemerintah daerah dalam mendorong industrialisasi. Kebijakan tersebut lebih menekankan prinsip kehati-hatian agar pembangunan industri tetap sejalan dengan tata ruang serta mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Tidak membatasi, hanya memberikan peringatan. Jika ingin melaksanakan pembangunan dalam skala besar, harus dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya.
Menurut Elvyn, setiap rencana alih fungsi lahan sawah harus diawali dengan kajian yang kuat dan komprehensif. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar lahirnya produk hukum daerah, berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menegaskan, alih fungsi LSD tetap dimungkinkan sepanjang disertai rekomendasi perubahan RDTR dan RTRW sesuai dengan ketentuan dan edaran Menteri ATR/BPN. “Perubahan harus ada. Alih fungsi LSD tetap dimungkinkan sepanjang ada rekomendasi perubahan RDTR dan RTRW,” tegasnya.
Elvyn juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini Kementerian ATR/BPN akan melakukan pemutakhiran peta LSD di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Pemutakhiran tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kegiatan pemutakhiran mencakup pengumpulan data lahan sawah, pembaruan data perizinan dan bangunan, potensi penambahan luas sawah, hingga data cetak sawah. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan lahan sawah melalui penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen. Oleh karena itu, alih fungsi lahan sawah eksisting harus dikendalikan secara ketat.
Namun demikian, pengecualian diberikan bagi tanah dengan hak nonpertanian yang telah terbit sebelumnya serta lahan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Sementara itu, daerah yang belum memenuhi target LP2B diwajibkan melakukan revisi Perda RTRW paling lambat pada tahun 2027.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lahan pertanian tetap terjaga demi keberlanjutan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat.


0 komentar:
Posting Komentar