INFOBLORA.ID - Pemerintah Kabupaten Blora resmi membuat terobosan besar dalam penguatan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025, Pemkab Blora menetapkan penggunaan pakaian khas ASN yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 dan wajib dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora.
Kebijakan ini bukan sekadar aturan berpakaian, namun menjadi simbol kuat ekspresi jati diri ASN Blora yang berakar pada filosofi Jawa Tengah yang religius, berbudaya, sekaligus selaras dengan semangat modernisasi birokrasi. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menegaskan bahwa pakaian khas ASN ini diharapkan menjadi media pelestarian budaya lokal, khususnya batik khas Blora, sekaligus memperkuat citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang berintegritas dan berkarakter.
“Pakaian ini bukan hanya seragam kerja, tetapi wujud kebanggaan terhadap budaya lokal. Batik Blora harus hidup, dikenakan, dan menjadi identitas ASN di Bumi Samin,” tegas Bupati Arief Rohman.
Dalam surat edaran tersebut, ASN pria diberikan sejumlah alternatif pakaian khas. Di antaranya kemeja putih berkerah berdiri atau kerah shanghai, lengan panjang maupun pendek, yang dipadukan dengan sarung batik khas Blora. Selain itu, ASN pria juga dapat mengenakan atasan batik khas Blora dengan bawahan sarung batik khas Blora. Seluruh pakaian wajib dilengkapi atribut resmi. ASN pria diperbolehkan mengenakan peci, dengan alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.
Sementara itu, ASN wanita mengenakan gamis berbahan batik atau dominan batik khas Blora dengan warna bebas. Alternatif lainnya adalah tunik atau kemeja polos warna putih dengan bawahan batik khas Blora. ASN wanita juga dapat mengenakan atasan batik khas Blora dengan bawahan batik panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut, lengkap dengan atribut resmi.
Bagi ASN wanita yang berjilbab, diwajibkan menggunakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan pakaian. Alas kaki yang diperkenankan berupa sandal selop atau sepatu.
Namun demikian, Pemkab Blora memberikan pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor tertentu, seperti bidang perhubungan, penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana daerah, serta pelayanan kesehatan. Pengecualian ini diberikan dengan pertimbangan keselamatan, fungsionalitas, dan efektivitas pelayanan publik.
Bupati Blora juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap penerapan kebijakan tersebut agar dilaksanakan secara tertib dan konsisten di masing-masing instansi.
Surat edaran ini ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman. Melalui kebijakan ini, Pemkab Blora berharap nilai-nilai kearifan lokal terus hidup, mengakar, dan menjadi denyut nadi budaya kerja ASN di Bumi Samin.


0 komentar:
Posting Komentar